Lobar Tertibkan Tenaga Non-ASN Non-Database, Langkah Hukum, Tertib dan Pro-Pelayanan Publik

Rabu, 12 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Tenaga Honorer.

ilustrasi Tenaga Honorer.

Lombok Barat, GONTB  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat menegaskan komitmennya dalam menata tenaga non-ASN sesuai amanat nasional.

Kebijakan merumahkan tenaga non-ASN yang tidak tercantum dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diberlakukan hingga 31 Desember 2025, sejalan dengan batas waktu penataan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut merupakan langkah patuh hukum, berbasis data, dan berorientasi pelayanan publik.

“Pemkab Lombok Barat mengambil sikap proaktif untuk menuntaskan mandat nasional sebelum tenggat waktu, menjaga disiplin anggaran, serta memastikan kepastian karier bagi tenaga yang memenuhi kriteria sesuai database BKN.

Dengan pola komunikasi yang tertib, pemenuhan hak, dan penyiapan solusi transisi, citra Lombok Barat sebagai daerah dengan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) semakin menonjol.

Baca Juga:  Bupati LAZ Tinjau Amphitheater Senggigi, Siap Jadi Tempat Perayaan Lebaran Topat 2026

Kebijakan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru. BKN juga menegaskan tidak ada pendataan ulang Non-ASN pada 2024, dan hanya mereka yang telah terverifikasi dalam database yang diakui.

Kementerian PANRB melalui Keputusan MenPANRB No. 634/2024 telah menetapkan kriteria pelamar PPPK bagi Non-ASN yang terdaftar dalam PD BKN, serta kebijakan penganggaran bagi Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi ASN. Seluruh instansi pemerintah diminta menuntaskan penataan tenaga Non-ASN sebelum 31 Desember 2025.

Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen Pemkab Lombok Barat dalam menjaga tata kelola keuangan dan akuntabilitas. Dengan berpedoman pada data resmi BKN dan regulasi pusat, pemerintah daerah meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan risiko fiskal, serta memastikan pembayaran dan status kepegawaian sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Bupati Lombok Barat : Kita Butuh Struktur yang Efektif Untuk Membangun Lobar

Hal ini memberikan kepastian bagi tenaga yang memenuhi syarat untuk mengikuti formasi PPPK.

Pemutusan kontrak tenaga Non-ASN non-database dilakukan bukan secara sepihak. Pemkab Lombok Barat memastikan hak-hak tenaga honorer tetap dipenuhi hingga akhir masa kontrak.

Pendekatan yang tertib ini diambil agar proses transisi tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat.

Dengan menjalankan penataan sesuai UU ASN 2023, arahan BKN, dan kebijakan KemenPANRB, Lombok Barat memperkuat citranya sebagai daerah yang taat hukum, berbasis data, dan berkomitmen pada good governance.

Kebijakan transisi ini juga menunjukkan empati kelembagaan dan keadilan karena disertai komunikasi yang jelas serta pemberlakuan kebijakan yang terukur hingga tenggat waktu nasional.

Situasi di lapangan berlangsung kondusif. Pemerintah daerah melalui OPD terkait telah menyosialisasikan rencana penataan dan pemutusan kontrak secara terbuka. Aspirasi tenaga Non-ASN juga telah disalurkan ke DPRD Lombok Barat, sementara Pemkab telah menyiapkan program Job Fair untuk memberikan alternatif lapangan kerja baru bagi tenaga yang terdampak.

Baca Juga:  Bupati LAZ Terima Kunjungan Tasmania Water Australia Terkait Pengelolaan Air Di Lombok Barat

Langkah ini menunjukkan bahwa Lombok Barat tidak hanya menjalankan perintah pusat, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya APDESI NTB turut menyatakan dukungan terhadap langkah Bupati Lombok Barat yang dinilai konsisten menjalankan aturan pusat sekaligus membuka ruang solusi bagi tenaga Non-ASN non-database. Dengan kebijakan yang tertata dan berbasis regulasi, Lombok Barat menegaskan diri sebagai daerah yang berkomitmen terhadap penataan ASN yang adil, transparan, dan pro-layanan publik. ***

Penulis : Dinas Kominfo Kabupaten Lombok Barat

Editor : Dedi Suhadi

Sumber Berita: Dinas Kominfo Kabupaten Lombok Barat

Berita Terkait

Wabup Nurul Adha Tegaskan Warga Tanpa BPJS Wajib Dilayani di Puskesmas
Pemkab Lombok Barat Resmi Luncurkan Sistem E-Ticketing, Tingkatkan Fasilitas Pelabuhan Senggigi
Kompak! Warga Melanesia Shalat Id Perdana di Kompleks, Satu sapi dan Delapan Kambing di Kurban
Lewat Darat dan Laut, Bupati LAZ Tinjau Langsung Perayaan Lebaran Topat
Bupati LAZ Tinjau Amphitheater Senggigi, Siap Jadi Tempat Perayaan Lebaran Topat 2026
Kemeriahan Kick Off Hari Jadi Ke-68 Lombok Barat, Bupati LAZ Ajak Masyarakat Berkolaborasi Lewat Semangat ‘Patju Begawean’
Kepastian Status Tenaga Honorer Lobar Terjawab, Bupati LAZ Serahkan 2.997 SK P3K Paruh Waktu
Atasi Sampah Di Lobar Bupati LAZ Tambah 8 Armada Angkut Sampah Dan Terapkan Teknologi Masaro

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:30

Wabup Nurul Adha Tegaskan Warga Tanpa BPJS Wajib Dilayani di Puskesmas

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:48

Pemkab Lombok Barat Resmi Luncurkan Sistem E-Ticketing, Tingkatkan Fasilitas Pelabuhan Senggigi

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:50

Kompak! Warga Melanesia Shalat Id Perdana di Kompleks, Satu sapi dan Delapan Kambing di Kurban

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:57

Lewat Darat dan Laut, Bupati LAZ Tinjau Langsung Perayaan Lebaran Topat

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:28

Bupati LAZ Tinjau Amphitheater Senggigi, Siap Jadi Tempat Perayaan Lebaran Topat 2026

Berita Terbaru

Go Religi

7 Keutamaan Hari Jumat Menurut Al-Qur’an dan Hadits

Jumat, 4 Sep 2026 - 12:34

Go Kesehatan

Inilah 5 Cara Mudah dan Ampuh Mengatasi Kulit Kusam

Jumat, 4 Sep 2026 - 09:13