Lombok Barat, GONTB – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Barat, TGH. Muhammad Taisir Al-Azhar, menegaskan bahwa polemik terkait bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) untuk warga non-muslim di Desa Jagaraga telah tuntas. Hal ini disampaikan di ruang kerjanya. Kamis (27/11/2025).
TGH. Taisir mengungkapkan bahwa sehari setelah kejadian yang sempat viral tersebut, pihaknya telah menerima permintaan maaf langsung dari warga bernama Nirwana, yang dikenal dengan sebutan Mangku Bumi.
“Masalah ini sudah selesai. Saudara Mangkubumi, atau Nirwana, menelpon saya sehari setelah kejadian dan menyampaikan permintaan maaf karena sebelumnya saya jelaskan kepadanya tentang regulasi zakat yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, zakat secara syar’i dan regulasi hanya dapat disalurkan kepada umat Islam, sehingga Baznas tidak memiliki kewenangan menyalurkan zakat kepada warga non-muslim.
“Zakat tidak boleh diberikan kepada non-muslim. Saya selalu sampaikan bahwa di seluruh Indonesia, Baznas harus memenuhi tiga aman: aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI,” jelas TGH. Taisir.
Awal Mula Polemik
Polemik bermula ketika Mangku Bumi memposting kondisi rumah warga di Dusun Tambang Eleh Desa Jagaraga yang dinilainya layak dibantu. Postingan itu sampai ke Bupati Lombok Barat, yang kemudian memerintahkan Dinas Perkim untuk mengecek rumah tersebut.
Karena Baznas memiliki program MAHYANI (Rumah Layak Huni), pihak Perkim turut mengajak Ketua Baznas untuk meninjau lokasi.
TGH. Taisir menuturkan bahwa rombongan terdiri dari Perkim, Camat, Kades, serta dari Baznas. Untuk menuju kelokasi harus berjalan kaki cukup jauh menuju rumah warga tersebut. Namun, setibanya di lokasi barulah diketahui bahwa rumah tersebut milik warga beragama Hindu.
“Kami tidak tahu sejak awal kalau rumah itu milik non-muslim. Kadis Perkim juga tidak tahu. Kalau tahu dari awal, saya tidak perlu datang jauh-jauh,” ujarnya.
Ia pun langsung menjelaskan kepada tim dan perangkat desa bahwa zakat tidak bisa digunakan untuk pembangunan rumah warga non-muslim.
Tidak Ada Dana Non-Muslim di Baznas
TGH. Taisir menjelaskan bahwa ASN dan masyarakat non-muslim di Lombok Barat tidak menyalurkan infak/zakat ke Baznas, melainkan ke lembaga keagamaan masing-masing, seperti Dharma Praja untuk umat Hindu.
“Di Baznas tidak ada dana dari non-muslim, baik zakat maupun infak. Semua dana yang masuk adalah dari umat Islam. Maka tidak mungkin Baznas membangun rumah non-muslim, karena itu melanggar syariat dan undang-undang,” tegasnya.
Baznas, lanjutnya, memiliki dua rekening: zakat dan infak. Zakat bersifat ketat dan hanya untuk umat Islam, sementara infak lebih fleksibel, namun tetap memprioritaskan kondisi darurat yang sangat mendesak.
Soal Video Perdebatan
TGH. Taisir mengakui adanya perdebatan di lokasi yang kemudian viral di media sosial. Menurutnya, hal itu muncul karena kurangnya koordinasi awal sehingga Kades Jagaraga merasa tidak enak setelah rombongan sudah datang jauh-jauh, namun ternyata rumah tersebut tidak memenuhi syarat bantuan Baznas.
“Kades merasa tidak enak karena kami datang jauh-jauh, sementara rumah itu ternyata non-muslim. Kalau koordinasi sejak awal dilakukan, kami tidak perlu turun ke lokasi. Dari situlah muncul perdebatan yang terekam di video,” jelasnya.
Akan Dibantu Melalui APBD 2026
Meski tidak bisa dibantu Baznas, TGH. Taisir memastikan bahwa warga tersebut akan mendapat bantuan melalui APBD 2026.
“Pak Kadis Perkim sudah menyampaikan kepada saya bahwa warga itu telah dimasukkan ke daftar penerima bantuan RTLH lewat APBD 2026. InsyaAllah Januari atau Februari sudah bisa direalisasikan,” katanya.
Imbauan kepada Masyarakat
TGH. Taisir menegaskan bahwa Baznas terus berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan program dan visi Bupati Lombok Barat (LAZ) Sejahtera dari Desa berjalan tepat sasaran.
Ia juga mengajak umat Islam untuk semakin meningkatkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas Lombok Barat.
“Semakin besar pengumpulan, semakin besar yang bisa kita salurkan kepada warga Lombok Barat. Untuk saudara-saudara non-muslim, silakan menunaikan kewajiban sesuai agama masing-masing memiliki lembaga keagamaannya,” tutupnya. ***
Penulis : Ramli Ahmad
Editor : Lalu Sahid Wiadi
Sumber Berita: Liputan GONTB














