Polda NTB Tetapkan Guru Ponpes di Lombok Timur sebagai Tersangka TPKS

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Jumat, 20 Februari 2026 - 05:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mataram – Polda Nusa Tenggara Barat melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO menetapkan seorang guru/ustad berinisial AJN sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka dilakukan setelah laporan polisi diterima pada 29 Januari 2026 dan ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan serta penyidikan secara intensif. Pada 18 Februari 2026, penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AJN.

 

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa setiap laporan kekerasan seksual ditangani secara serius dan profesional.

Baca Juga:  9000 Tiket Habis Terjual, Senggigi Sunset Jazz 2024 siap di Gelar

 

“Setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual kami tindaklanjuti secara cepat dan terukur. Setelah melalui proses penyidikan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan sesuai prosedur hukum,” tegas Kholid.

 

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan pelecehan seksual fisik terhadap dua orang santriwati dalam kurun waktu tahun 2023 hingga November 2025.

 

“Modus yang digunakan tersangka adalah memanipulasi keadaan korban dengan dalih kesurupan dan ritual pembersihan rahim. Tersangka memanfaatkan posisi, pengaruh, serta ketergantungan korban sehingga menggerakkan korban untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul maupun persetubuhan,” jelas Kombes Pol Ni Made Pujawati.

Baca Juga:  Jepang Sekarang! Direktur BTLK: Makan Berlabel Halal Tidak Ada, Tetapi Ngak Susah Cari Makanan Halal

 

Menurutnya, perbuatan tersebut diduga dilakukan secara berulang dan terdapat indikasi korban lain dengan pola yang serupa.

 

Atas perbuatannya, AJN dijerat dengan Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

 

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa empat orang saksi/korban serta mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen administrasi dan kelembagaan, pakaian, tangkapan layar, mini kamera, dan telepon genggam.

 

Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk perlindungan saksi dan korban, melakukan permintaan visum et repertum, pemeriksaan psikologis terhadap korban, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan para ahli.

Baca Juga:  Gubernur NTB Dorong Perumusan Arsitektur Lokal

 

Kabid Humas Polda NTB menegaskan bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang aman dan bebas dari kekerasan.

 

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih di lingkungan pendidikan. Kami memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berpihak pada perlindungan korban,” ujar Kholid.

 

Polda NTB juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.

 

 

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriahnya Lebaran Topat 2026, Gubernur NTB Dorong Penguatan Tradisi dan Pariwisata
Kelistrikan Idulfitri 2026 Aman dan Andal, Kadis ESDM NTB Apresiasi Kinerja PLN
Dukung Pemulihan Korban Kebakaran Sumbawa, Pemprov NTB Tegaskan Bantuan Terus Disalurkan
Tragedi Penyelamatan di Tanjung Beloam: Seorang Pria Hilang Terseret Ombak
Polresta Mataram Berhasil Redam Keributan di Pagutan
Gubernur NTB Ajak Masyarakat Jadikan Idulfitri sebagai Momentum Memperkuat Kepedulian dan Persaudaraan
Bupati LAZ Lantik Kades (PAW) Kebon Ayu: “Bekerjalah Seirama dan Sekeras Bupati”
Musrenbang RKPD 2027 Dibuka, Bupati LAZ Fokus Turunkan Kemiskinan dari Desa
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:20 WITA

Meriahnya Lebaran Topat 2026, Gubernur NTB Dorong Penguatan Tradisi dan Pariwisata

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:24 WITA

Kelistrikan Idulfitri 2026 Aman dan Andal, Kadis ESDM NTB Apresiasi Kinerja PLN

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:23 WITA

Dukung Pemulihan Korban Kebakaran Sumbawa, Pemprov NTB Tegaskan Bantuan Terus Disalurkan

Rabu, 25 Maret 2026 - 08:32 WITA

Tragedi Penyelamatan di Tanjung Beloam: Seorang Pria Hilang Terseret Ombak

Senin, 23 Maret 2026 - 11:12 WITA

Polresta Mataram Berhasil Redam Keributan di Pagutan

Berita Terbaru

Go Hukrim

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:23 WITA

Gambar kWh meter Prabayar milik pelanggan PLN. Foto (SAHAYA)

Go Nasional

Ini Rincian Tarif Listrik PLN per 1 April 2026

Rabu, 1 Apr 2026 - 06:42 WITA