Tipu Pelanggan Melalui Aplikasi Online, Terduga Pelaku ANS ditangkap

- Reporter

Rabu, 8 Mei 2024 - 08:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial ANS, pria 36 tahun, asal Pemalang, Jawa Tengah terkait kasus tindak pidana penipuan online melalui aplikasi jual beli.

Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial ANS, pria 36 tahun, asal Pemalang, Jawa Tengah terkait kasus tindak pidana penipuan online melalui aplikasi jual beli.

GONTB– Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial ANS, pria 36 tahun, asal Pemalang, Jawa Tengah terkait kasus tindak pidana penipuan online melalui aplikasi jual beli.

Terduga pelaku ANS diamankan pada hari senin tanggal 6 Mei 2024 pukul 22.00 Wita di rumahnya Desa Majakerta, Kecamatan Watukumpul, Kab. Pemalang, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Modus terduga pelaku ANS menawarkan barang berupa mesin silase atau pembuat pakan ternak melalui aplikasi tokopedia, kemudian terdapat salah satu pelanggan yang tertarik terhadap penawaran tersebut atas nama Diah Iskandar yang menjadi korban,” ucapnya. Selasa, (07/05/2024)

Kemudian korban menghubungi terduga pelaku melalui fitur chat pada platform tokopedia dimaksud, selanjutnya berpindah berkomunikasi melalui whatsap dengan alasan agar mudah dalam hal negosiasi harga.

Lanjut Kompol Yogi menjelaskan sehingga didapat kesepakatan harga sejumlah Rp 102.350.000 setelah dipotong pajak 10% dan terduga pelaku meminta uang muka barang sejumlah Rp.51.175.000 dengan barang dapat diterima 1 bulan kemudian.

Baca Juga:  Gegara Sabu, Polisi Amankan Oknum Guru Honorer di Mataram

“Untuk sisa pembayaran dilakukan setelah barang diterima, tetapi barang tidak dikirimkan terduga pelaku dan menurut keterangan terduga pelaku uang digunakan untuk bermain Judi Slot,” terangnya.

Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buku rekening BRI terduga pelaku ANS, 1 KTP, 1 unit Handphone VIVO Y95 berwarna biru-ungu dan 1 Akun tokopedia seller a.n INDIGO FARMING.

Baca Juga:  Awak Bus Positif Sabu, BNN Kota Mataram Lakukan Pendalaman

“Unit Tipidter dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram IPDA Andy Nur Rosihan Al Fajri, S.Tr.K melakukan penyelidikan dan penyidikan serta didapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah yang berlokasi di desa Majakerta, Kec. Watukumpul, Kab. Pemalang,” jelasnya.

Kemudian terduga pelaku ANS diamankan beserta barang bukti oleh Tim Gabungan Unit Tipidter Polresta Mataram dan Tim Resmob Polres Pemalang guna melakukan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut. (**)

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka
Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:40 WITA

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09 WITA

Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:07 WITA

Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran

Senin, 15 Juni 2026 - 21:17 WITA

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Berita Terbaru