Kasus Serupa, Residivis Pengedar Sabu di Mataram Kembali dibekuk Polisi

- Reporter

Rabu, 4 Desember 2024 - 18:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pria inisial HD (42), Terduga pengedar narkotika. Foto (Humas Polresta Mataram).

Pria inisial HD (42), Terduga pengedar narkotika. Foto (Humas Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Seorang pria berinisial HD (42), warga Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, kembali berurusan dengan hukum setelah diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram.

HD ditangkap di pinggir jalan wilayah Turida, Kecamatan Sandubaya, pada Selasa (3/12/2024), atas dugaan peredaran gelap narkotika.

Penangkapan HD menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan narkotika di Kota Mataram. Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,38 gram, bersama sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Namun, tidak berhenti di situ, tim Opsnal melanjutkan penggeledahan ke kediaman HD di Kecamatan Sandubaya untuk pengembangan kasus.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, mengungkapkan bahwa HD bukanlah pemain baru dalam dunia narkotika.

“Terduga yang kami amankan merupakan residivis dalam kasus serupa. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ia adalah pengedar sabu di wilayah Kota Mataram,” jelas AKP Bagus Suputra.

Baca Juga:  Inventaris Kantor Digadai, Mantan Kepala Cabang Dealer di Lombok Tengah Ditangkap

Polisi kini mendalami sumber pasokan narkotika yang didistribusikan oleh HD.

“Terduga dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

HD kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga:  Mantan Kadis PUPR NTB Hadir di Persidangan, Mantan Sekda NTB Rosyadi Sayuti Tidak Terlibat Menurut Saksi

Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan HD akan menjadi petunjuk baru bagi kepolisian dalam rangka pemberantasan Narkoba. Kasus ini juga menjadi peringatan tegas bagi para pelaku lainnya bahwa tindakan melawan hukum tidak akan ditoleransi. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:58 WITA

Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Senin, 18 Mei 2026 - 10:34 WITA

Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah

Berita Terbaru