Kembali Diperiksa! Dua Tersangka Kasus Masker Covid-19 Pemprov NTB

- Reporter

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah berjalan menuju ruangan tipidkor Polresta Mataram. Foto (Dok:Ist)

Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah berjalan menuju ruangan tipidkor Polresta Mataram. Foto (Dok:Ist)

Mataram, GONTB — Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB tahun 2020, Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Mataram, Jumat (8/8/2025).

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, membenarkan bahwa pemeriksaan ulang terhadap Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah dilakukan oleh penyidik sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara.

Baca Juga:  Laporan Orang Hilang Berujung Pembunuhan diduga Oleh Pacar Sendiri

“Ya, kita periksa ulang untuk dua tersangka, Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah, pemanggilan ulang untuk melengkapi pemberkasan,” kata Regi. Jumat (8/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari WartaSatu, berdasarkan pantauan di lapangan, keduanya tiba di Gedung Baru Unit Tipidkor Polresta Mataram sekitar pukul 14.20 Wita dengan mengenakan pakaian bertuliskan “Tahanan” berwarna orange.

Baca Juga:  Pemilik Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Peringatan Kesehatan ditetapkan Tersangka

Diketahui, Dewi Noviany merupakan adik mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, sedangkan Rabiatul Adawiyah adalah istri siri dari Wirajaya Kusuma. Keduanya telah resmi ditahan setelah sempat mangkir dari pemanggilan pertama oleh penyidik.

Kasus korupsi pengadaan masker ini ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar. Dalam kasus ini, kedua tersangka tersebut memerankan peran berbeda beda.

Dewi Noviany disebut sebagai promotor yang memperkenalkan produk masker kepada sejumlah pelaku UMKM di Sumbawa, sedangkan Rabiatul Adawiyah berperan sebagai koordinator antara panitia pengadaan dengan pelaku UMKM di wilayah Lombok Timur dan Kota Mataram.

Baca Juga:  Nekat Curi HP Teman Satu Kelas, Remaja Asal Mataram diamankan Polisi

Sehingga dari perbuatannya itu Penyidik menerapkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada para tersangka. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos
Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lobar, Kejari Mataram Panggil Lima Pengurus
Operasi Gabungan Malam Hari, Polresta Mataram Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin
Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:52 WITA

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:45 WITA

Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:59 WITA

Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:58 WITA

Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:08 WITA

Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lobar, Kejari Mataram Panggil Lima Pengurus

Berita Terbaru

Go Inspira

Dr. Riyan: Onthel dan Vespa Tua

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:05 WITA