Kembali Diperiksa! Dua Tersangka Kasus Masker Covid-19 Pemprov NTB

Jumat, 8 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah berjalan menuju ruangan tipidkor Polresta Mataram. Foto (Dok:Ist)

Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah berjalan menuju ruangan tipidkor Polresta Mataram. Foto (Dok:Ist)

Mataram, GONTB — Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB tahun 2020, Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Mataram, Jumat (8/8/2025).

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, membenarkan bahwa pemeriksaan ulang terhadap Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah dilakukan oleh penyidik sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara.

Baca Juga:  Polisi Dukung BPKP Hitung Kerugian Sewa Alat Berat PUPR NTB

“Ya, kita periksa ulang untuk dua tersangka, Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah, pemanggilan ulang untuk melengkapi pemberkasan,” kata Regi. Jumat (8/8/2025).

Dikutip dari WartaSatu, berdasarkan pantauan di lapangan, keduanya tiba di Gedung Baru Unit Tipidkor Polresta Mataram sekitar pukul 14.20 Wita dengan mengenakan pakaian bertuliskan “Tahanan” berwarna orange.

Diketahui, Dewi Noviany merupakan adik mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, sedangkan Rabiatul Adawiyah adalah istri siri dari Wirajaya Kusuma. Keduanya telah resmi ditahan setelah sempat mangkir dari pemanggilan pertama oleh penyidik.

Baca Juga:  Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Kasus korupsi pengadaan masker ini ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar. Dalam kasus ini, kedua tersangka tersebut memerankan peran berbeda beda.

Dewi Noviany disebut sebagai promotor yang memperkenalkan produk masker kepada sejumlah pelaku UMKM di Sumbawa, sedangkan Rabiatul Adawiyah berperan sebagai koordinator antara panitia pengadaan dengan pelaku UMKM di wilayah Lombok Timur dan Kota Mataram.

Baca Juga:  Kambuh Lagi! Residivis ditangkap Usai Curi HP dan Bobol Rekening Korban Puluhan Juta

Sehingga dari perbuatannya itu Penyidik menerapkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada para tersangka. ***

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru