Modus Tukar Motor Pria di Mataram ditangkap Polisi

- Reporter

Minggu, 1 Desember 2024 - 07:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Tim Resmob Polresta Mataram telah mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana Penggelapan Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, Sabtu 30/11/2024.

Terduga Pelaku berinisial AYD, Laki-laki, 23 tahun, alamat Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Ia melakukan tindak pidana tersebut di Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram (di Kos temannya) dimana Terduga sebelumnya menelpon Korban (PCR), Perempuan 23 tahun Alamat Labuapi Lombok Barat untuk meminta tukar Pakai Sepeda motor Karena mau digunakan untuk mengikuti event ke Wilayah Sembalun Lombok Timur.

Baca Juga:  Aset Lobar Raib! Kasus Kades Bagik Polak Diharapkan Jadi 'Yurisprudensi', WIB Desak Kejari Mataram Usut Tuntas

“Sepeda motor Terduga jenis Vespa akhirnya tukar pakai dengan sepeda motor Korban jenis Yamaha NMax di Kos temanya tersebut, “ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA.,CHRM., melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., Sabtu 30/11/2024)

Kasat reskrim menceritakan modus yang dilakukan korban adalah dengan meminta korban tukar pake sepeda motor, namun setelah 5 hari terduga tidak mengembalikan sepeda motor dan Sepeda motor vespa milik terduga ternyata kendaraan rental yang kemudian ditarik oleh rental saat digunakan oleh korban.

Setelah mengetahui bahwa, Sepeda motor korban ternyata telah digadai oleh terduga, korban akhirnya melaporkan ke Polresta Mataram karena merasa telah dirugikan oleh terduga sebesar 38.000.000.,

Baca Juga:  Polisi Amankan Residivis Narkoba

“Berdasarkan laporan Korban tim akhirnya melakukan penyelidikan dan terduga berhasil diamankan. Saat ini terduga dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram, “ujar Kasat reskrim Polresta Mataram.

Atas kejadian tersebut terduga terpaksa diamankan dan akan menjalani proses hukum sebagaimana tercantum dalam pasal 372 KUHP.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos
Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lobar, Kejari Mataram Panggil Lima Pengurus
Operasi Gabungan Malam Hari, Polresta Mataram Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:58 WITA

Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Senin, 18 Mei 2026 - 10:34 WITA

Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:52 WITA

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:45 WITA

Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:59 WITA

Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru

Go Hukrim

Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:58 WITA