Modus Tukar Motor Pria di Mataram ditangkap Polisi

- Reporter

Minggu, 1 Desember 2024 - 07:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Tim Resmob Polresta Mataram telah mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana Penggelapan Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, Sabtu 30/11/2024.

Terduga Pelaku berinisial AYD, Laki-laki, 23 tahun, alamat Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Ia melakukan tindak pidana tersebut di Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram (di Kos temannya) dimana Terduga sebelumnya menelpon Korban (PCR), Perempuan 23 tahun Alamat Labuapi Lombok Barat untuk meminta tukar Pakai Sepeda motor Karena mau digunakan untuk mengikuti event ke Wilayah Sembalun Lombok Timur.

Baca Juga:  Selamatkan 600 Orang dari Bahaya Narkoba, BNN NTB Musnahkan BB Hasil Ungkap Kasus Bulan Oktober

“Sepeda motor Terduga jenis Vespa akhirnya tukar pakai dengan sepeda motor Korban jenis Yamaha NMax di Kos temanya tersebut, “ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA.,CHRM., melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., Sabtu 30/11/2024)

Kasat reskrim menceritakan modus yang dilakukan korban adalah dengan meminta korban tukar pake sepeda motor, namun setelah 5 hari terduga tidak mengembalikan sepeda motor dan Sepeda motor vespa milik terduga ternyata kendaraan rental yang kemudian ditarik oleh rental saat digunakan oleh korban.

Setelah mengetahui bahwa, Sepeda motor korban ternyata telah digadai oleh terduga, korban akhirnya melaporkan ke Polresta Mataram karena merasa telah dirugikan oleh terduga sebesar 38.000.000.,

Baca Juga:  3 Terduga Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba diamankan di Cafe Remang-Remang

“Berdasarkan laporan Korban tim akhirnya melakukan penyelidikan dan terduga berhasil diamankan. Saat ini terduga dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram, “ujar Kasat reskrim Polresta Mataram.

Atas kejadian tersebut terduga terpaksa diamankan dan akan menjalani proses hukum sebagaimana tercantum dalam pasal 372 KUHP.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur
Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram
LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka
Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01 WITA

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:35 WITA

Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram

Senin, 29 Juni 2026 - 14:40 WITA

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09 WITA

Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:07 WITA

Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran

Berita Terbaru

Go Hukrim

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi

Minggu, 12 Jul 2026 - 19:01 WITA