Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai diamankan di Lombok Barat

- Reporter

Rabu, 11 Desember 2024 - 16:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Mataram mengamankan belasan ribu roko tanpa cukai dan Peringatan Kesehatan. Foto (Humas Polresta Mataram).

Kapolresta Mataram mengamankan belasan ribu roko tanpa cukai dan Peringatan Kesehatan. Foto (Humas Polresta Mataram).

GONTB – Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan belasan ribu bungkus rokok berbagai merek yang melanggar aturan perundang-undangan.

Barang bukti ditemukan di sebuah rumah di Dusun Lendang Re, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat pada hari Senin (09/12/2024).

Rokok-rokok tersebut diketahui tidak dilengkapi dengan peringatan kesehatan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 437 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, sebagian rokok juga tidak memiliki cukai resmi. Pemilik rumah, seorang pria berinisial S (38), telah diminta untuk datang ke kantor Unit Tipidter guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., membenarkan pengamanan tersebut.

“Belasan ribu bungkus rokok tanpa peringatan kesehatan dan tanpa cukai telah diamankan. Saat ini kami masih memeriksa pemilik sebagai saksi untuk menggali lebih banyak informasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Kembali Diperiksa! Dua Tersangka Kasus Masker Covid-19 Pemprov NTB

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa langkah penanganan akan dibagi berdasarkan pelanggaran.

“Rokok tanpa peringatan kesehatan akan kami proses sesuai aturan kepolisian, sementara rokok tanpa cukai akan diserahkan ke Kantor Bea Cukai untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan pelanggaran yang merugikan negara dari segi pajak serta melanggar aturan kesehatan masyarakat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran serupa demi menciptakan kesadaran hukum yang lebih baik di masyarakat.

Baca Juga:  Pelaku Pembuangan Bayi di Kali Ancar Mataram diamankan, Polisi Dalami Kasusnya

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli rokok dan memastikan produk yang dikonsumsi telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk memiliki label cukai resmi dan peringatan kesehatan. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka
Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:40 WITA

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09 WITA

Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:07 WITA

Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran

Senin, 15 Juni 2026 - 21:17 WITA

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Berita Terbaru