Jika Desa Miliki Tingkat Kriminalitas Tinggi, Harap Waspada, 6 Desa di NTB Masuk Bahaya Narkoba

Dedi Suhadi

- Reporter

Senin, 30 Desember 2024 - 20:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Nasional Narkotika Provinsi NTB saat gelar jumpa pers, Senin (30/12/2024) Foto Dedi Suhadi

Badan Nasional Narkotika Provinsi NTB saat gelar jumpa pers, Senin (30/12/2024) Foto Dedi Suhadi

GONTB – Penyuluh Narkoba Ahli Madya BNNP NTB, Anggraini Ninik Murnihati menjelaskan dari 1.143 Desa yang ada di NTB, 6 Desa masuk kategori bahaya narkoba dan 63 desa masuk kategori waspada narkoba.

Sedangkan 570 desa masuk kategori siaga narkoba dan 504 desa lainnya masuk kategori desa yang aman dari narkoba.

Baca Juga:  Jelang Musyda II, KAMMI Lotim Gelar Talkshow: Kontribusi KAMMI dalam Politik Indonesia

Penetapan sebagai desa rawan narkoba atau lainnya, menurut Anggraini karena adanya indikator-indikator yang telah ditetapkan Badan Narkotika Nasional (BNN).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indikator utama dalam penetapan desa bahaya narkoba, jelas Anggraini yakni adanya kasus narkoba, ada penangkapan karena kasus narkoba, adanya bandar narkoba, adanya tempat hiburan dan tingginya angka kriminalitas.

Baca Juga:  Nataru di NTB, PLN Gelar Apel Siaga Siap Amankan Pasokan Listrik

“Desa yang ditetapkan sebagai desa bahaya narkoba dan siaga narkoba karena adanya 5 indikator yang telah ditetapkan,” katanya saat jumpa pers akhir tahun, Senin 30 Desember 2024.

Selain kelima indikator di atas, kata Anggraini daerah yang memiliki destinasi wisata dan adanya kos-kosan juga perlu diwaspadai.

Baca Juga:  Nuzulul Qur’an Jadi Momentum Penguatan Spirit Pembangunan Desa di Lombok Barat

Menurut Anggraini, penetapan desa bahaya narkoba pada 2025, indikator penetapan desa bahaya atau siaga narkoba akan ditambahkan didasarkan penilaian dari desa.

Penilaian dari desa jelas Anggraini didasarkan pada kuesioner yang telah diisi oleh aparat desa dan masyarakat.

“Programnya sudah berjalan sejak 2024,” katanya. *

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dr. Irpan Suriadiata gugat masa jabatan Ketua Umum Parpol ke MK 
Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda, Polda NTB Minta Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
HUT KAI ke-18 Jadi Puncak Penutupan Rakernas ADVOKAI 2026 di Lombok
Diskusi Publik ADVOKAI: Aparat Penegak Hukum Harus Ubah Cara Pikir Hadapi KUHAP Baru
Momentum Rakernas, ADVOKAI dan Pemprov NTB Bersinergi Cetak Seribu Paralegal untuk Indonesia
Pembangunan Tower di Bongancina Dipersoalkan, Warga Tempuh Jalur Dumas ke Polda Bali
Curi Laptop Mahasiswa Asal Sumbawa Barat di Kos, Pelaku Berhasil Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polresta Mataram
Gubernur NTB Optimistis Lampaui Target BPK, Utang BLUD Tuntas 100 Persen
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:00 WITA

Dr. Irpan Suriadiata gugat masa jabatan Ketua Umum Parpol ke MK 

Senin, 8 Juni 2026 - 12:25 WITA

Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda, Polda NTB Minta Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:32 WITA

HUT KAI ke-18 Jadi Puncak Penutupan Rakernas ADVOKAI 2026 di Lombok

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:47 WITA

Diskusi Publik ADVOKAI: Aparat Penegak Hukum Harus Ubah Cara Pikir Hadapi KUHAP Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:54 WITA

Momentum Rakernas, ADVOKAI dan Pemprov NTB Bersinergi Cetak Seribu Paralegal untuk Indonesia

Berita Terbaru