Prabowo Tegaskan PPN 0% untuk Bahan Pokok hingga Jasa Pendidikan, Kesehatan, Angkutan Umum

Selasa, 31 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo. Foto (Doc.Istimewa).

Presiden Prabowo. Foto (Doc.Istimewa).

Jakarta, GONTB – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa PPN 12% tidak berlaku untuk barang dan jasa selain barang dan jasa mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat berada atau mampu.

Hal ini ditegaskannya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, sore hari, Selasa (31/12/2024).

Prabowo menyebut PPN 12% tidak berlaku bagi barang-barang di luar yang sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atau yang dikenal sebagai luxury tax.

“Kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang sudah kena PPnBM yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” tegas Prabowo.

Baca Juga:  Anggota DPR RI NasDem Fauzan Khalid Minta Tidak Permainkan Pengangkatan Calon ASN dan PPPK

“Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” lanjutnya.

Prabowo menjelaskan bahwa barang dan jasa yang tidak termasuk dalam golongan itu akan tetap diterapkan tarif pajak yang berlaku saat ini yaitu 11%.

“Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022,” jelasnya.

Ia pun menegaskan untuk barang dan jasa yang merupkan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dapat fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu tarif PPN 0% masih tetap berlaku.

Baca Juga:  Prabowo Ucapkan Selamat atas Kemenangan Albanese di Pemilu Australia: Turut Berbahagia!

“Untuk barang jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” jelasnya.

Prabowo mengatakan pemberlakuan tarif ini sendiri merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan 2021 lalu. UU itu, menurut Prabowo, juga mengamanatkan kenaikan bertahap yang dimaksud agar tak memberi pengaruh signifikan ke daya beli masyarakat.

Baca Juga:  MXGP Indonesia digelar di Lombok, Tokoh Elite Politik Nasional akan Hadir

“Sesuai kesepakatan pemerintah RI dan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan bertahap dari 10% ke 11% pada 2022. Lalu pada 1 Januari 2025 jadi 12%. Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tak memberi pengaruh signifikan ke daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” kata Prabowo.

Prabowo pun menegaskan bahwa sikap pemerintah yang ia pimpin, dan juga pemerintah pendahulu adalah setiap kebijakan perpajakan yang mengutamakan perlindungan daya beli rakyat dan mendorong pemerataan ekonomi.

“Saya kira dengan ini sudah jelas pemerintah terus berupaya menciptakan sistem pajak yang adil dan pro rakyat,” tukasnya.

Berita Terkait

PLN Resmikan Centralized Command Center UIW NTB, Ini tujuannya
Perkuat Hak Pegawai, DPP SP PLN Gelar Diklat Forum Advokasi Nasional Batch 3 di NTB
Al Washliyah NTB Masuk dalam Jajaran Pengurus Dewan Pertimbangan Al Washliyah Periode 2026 -2031
DPD Asphirasi Bali dan Nusra Tahun 2026 – 2028 Terbentuk! Ini Pengurusnya
PLN Circular Waste Initiative, Perkuat Gerakan Masyarakat Kelola Sampah dari Rumah
Swasembada Energi! PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT
P3K Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu, Guru Berstatus PTK Penuh Waktu Berkesempatan Jadi PNS
Pulihkan Listrik, PLN Kirim Tim Recovery ke Daerah Terpencil Terdampak Gempa di Flores NTT

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:42

PLN Resmikan Centralized Command Center UIW NTB, Ini tujuannya

Senin, 7 September 2026 - 06:18

Perkuat Hak Pegawai, DPP SP PLN Gelar Diklat Forum Advokasi Nasional Batch 3 di NTB

Rabu, 2 September 2026 - 18:48

Al Washliyah NTB Masuk dalam Jajaran Pengurus Dewan Pertimbangan Al Washliyah Periode 2026 -2031

Rabu, 2 September 2026 - 16:58

DPD Asphirasi Bali dan Nusra Tahun 2026 – 2028 Terbentuk! Ini Pengurusnya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:31

PLN Circular Waste Initiative, Perkuat Gerakan Masyarakat Kelola Sampah dari Rumah

Berita Terbaru

Go NTB

PLN Perkuat Kelistrikan Jelang MotoGP Mandalika 2026

Minggu, 13 Sep 2026 - 11:37