Kasus Korupsi Masker Rp1,5 Miliar, Polresta Mataram Siap Tetapkan Tersangka

Selasa, 11 Maret 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili. Foto (Dedi Suhadi/GONTB)

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili. Foto (Dedi Suhadi/GONTB)

GONTB – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan masker yang ditangani Polresta Mataram akhirnya menemui titik terang. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,5 miliar. Saat ini, enam nama telah dibidik sebagai calon tersangka dan diperkirakan penetapan resmi akan dilakukan dalam waktu dekat, sebelum atau sesudah Lebaran tahun ini.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa hasil audit dari BPKP NTB telah final dan akan menjadi dasar dalam penetapan tersangka setelah proses gelar perkara dilakukan.

Baca Juga:  Kasus Kematian Brigadir Esco, Polda NTB Tetapkan Istri Sebagai Tersangka

“Nilai kerugian sekitar Rp1,5 miliar. Untuk menetapkan para tersangka, kita masih menunggu hasil gelar perkara. Hasil ini hampir sama dengan audit awal kami saat kasus ini mulai ditangani,” jelas AKP Regi Halili dalam keterangannya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (10/03/2025).

Pihak kepolisian juga memastikan akan menghadirkan ahli auditor dan saksi ahli lainnya guna memperkuat bukti sebelum menetapkan tersangka secara resmi. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, enam orang telah masuk dalam radar penyidik sebagai calon tersangka. Mereka berinisial WK, K, CT, MH, RA, dan DU. Namun, jumlah pasti tersangka baru akan diumumkan setelah penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polda NTB Amankan 45 Tersangka Kasus Narkoba

“Perkiraan kami, sebelum atau setelah Lebaran, kita sudah bisa menetapkan tersangka. Jumlahnya bisa tiga orang atau lebih. Yang jelas, dalam waktu dekat, surat penetapan tersangka akan segera diterbitkan,” tegas AKP Regi Halili.

Baca Juga:  IWAS alias Agus, Terdakwa Kasus Asusila di Dakwa Pasal 6 C UU TPKS

AKP Regi Halili menegaskan bahwa korupsi dalam pengadaan masker yang merupakan kebutuhan mendesak masyarakat, terutama di masa pandemi adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Polresta Mataram berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dengan tegas dan transparan.

“Kami (Polri) memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku,” tandas Kasat Reskrim Polresta Mataram.***

Berita Terkait

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:59

Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:08

Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP

Berita Terbaru