IWAS alias Agus, Terdakwa Kasus Asusila di Dakwa Pasal 6 C UU TPKS

Dedi Suhadi

Kamis, 16 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Perdana IWAS alias Agus Buntung digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis 16 Januari 2025. Foto (Dedi Suhadi)

Sidang Perdana IWAS alias Agus Buntung digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis 16 Januari 2025. Foto (Dedi Suhadi)

GONTB – Sidang perdana kasus tindak asusila yang diduga dilakukan IWAS alias Agus Buntung digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis 16 Januari 2025.

Sidang yang digelar secara tertutup itu dijadwalkan pada pukul 09.00 WITA dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dina Kurniawati mendakwa IWAS, terdakwa kasus dugaan tindak asusila dengan pasal 6 C UU TPKS junto Pasal 15 Ayat 1  Huruf E.

Baca Juga:  Pelaku Pembuangan Bayi di Kali Ancar Mataram diamankan, Polisi Dalami Kasusnya

Dalam pasal 6C UU TPKS dinyatakan, setiap orang yang memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Pelaku juga dapat dikenakan pidana denda paling banyak 300 juta.

Baca Juga:  Gara-Gara Sabu 18,89 Gram, LRS Berhenti Jadi Kurir Setelah 10 Tahun Lolos dari Pantauan Polisi

“Pemberatnya di pasal 15 ayat 1 huruf E karena dilakukan secara berulang, yang hukumannya ditambah sepertiganya,” katanya.

Sementara Penasehat Hukum Terdakwa, Donny A Sheyoputro menyatakan apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) merupakan dakwaan yang diulang-ulang.

“Apa yang didakwakan di primer didakwakan lagi di subsider dan didakwakan lagi lebih subsider,” katanya.

Baca Juga:  Diduga Karena Hutang, Pria Di Pagutan Ditemukan Tewas Gantung Diri, Polsek Mataram Lakukan Ołah TKP

Atas dakwaan tersebut, jelas Donny terdakwa membantahnya. Karena itu, pihaknya tidak akan melakukan eksepsi tapi langsung ke pembuktian.

“Kami akan langsung ke pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Berdasarkan informasi, sidang untuk pemeriksaan saksi-saksi akan dilaksanakan pekan depan dengan menghadirkan saksi dari JPU.*

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru