Kasus Kematian Brigadir Esco, Polda NTB Tetapkan Istri Sebagai Tersangka

- Reporter

Sabtu, 20 September 2025 - 07:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Almarhum Brigadir Esco Faska Rely.

Almarhum Brigadir Esco Faska Rely.

GONTB – kematian Brigadir Esco Faska Relly, anggota Intel Polsek Sekotong, Lombok Barat, mulai menemukan titik terang.

Setelah lebih dari tiga pekan penyelidikan, penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menetapkan istri korban, Briptu Rizka Sintiyani, sebagai tersangka.

“Ya, istrinya yang ditetapkan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, Jumat (19/9/2025).

Kholid tidak merinci apakah ada pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus ini. Ia hanya menegaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Polda NTB.

Baca Juga:  Tuntutan 2 Bulan Penjara, Frederick Raby Ajukan Nota Pembelaan

Brigadir Esco sebelumnya ditemukan tak bernyawa di kebun belakang rumahnya, Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus 2025. Penemuan jasad itu dilakukan oleh mertuanya, Siun.

Saat ditemukan, kondisi tubuh korban sudah membusuk. Wajahnya rusak, sementara lehernya terikat tali di bawah sebuah pohon, sehingga polisi langsung menduga adanya tindak pidana.

Baca Juga:  Keluarga Korban Pelecehan Seksual Di Lobar, Resah Menunggu Kabar dari Polisi

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan sesama anggota kepolisian. Kini, publik menanti langkah lanjutan penyidik dalam mengungkap motif di balik tewasnya Brigadir Esco.***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Berita Terbaru

Go Kesehatan

Tujuan Program KB: Ciptakan Keluarga Bahagia Berkualitas

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53 WITA