Polresta Mataram Musnahkan 380 Gram Ganja Kering, Disaksikan Langsung oleh Tersangka dan Instansi Terkait

Jumat, 16 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Sebanyak 380,55 gram ganja kering hasil pengungkapan kasus Narkoba oleh Satresnarkoba Polresta Mataram resmi dimusnahkan, Jumat (17/05/2025).

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum dan komitmen Kepolisian dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkotika diwilayah hukum Polresta Mataram.

Barang bukti ganja tersebut berasal dari kasus penangkapan dua tersangka, MMF dan RG, yang berhasil diamankan tim opsnal pada 27 April 2024 di kawasan Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Baca Juga:  Tekan Pelajar Berkendara di Bawah Umur, Satlantas Polresta Mataram Dorong Terbitnya Surat Edaran Larangan Bawa Motor ke Sekolah

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH, menjelaskan bahwa total barang bukti awal yang disita dari kedua tersangka adalah seberat 384,67 gram ganja kering. Namun, sebagian kecil telah disisihkan untuk keperluan laboratorium dan persidangan, sementara sisanya dimusnahkan.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berjumlah 380,55 gram. Ini merupakan sisa setelah disisihkan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” terang AKP I Gusti Ngurah.

Baca Juga:  Kambuh Lagi! Residivis ditangkap Usai Curi HP dan Bobol Rekening Korban Puluhan Juta

Prosesi pemusnahan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan Dinas Kesehatan Kota Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Mataram dan BNN Kota Mataram, serta unsur internal Polri dan masyarakat umum.

Tak ketinggalan, kedua tersangka dan kuasa hukumnya juga dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan, sesuai amanat Undang-Undang.

Baca Juga:  Hampir Diamuk Massa, Polsek Mataram Amankan Pria Diduga Lakukan Perampasan

“Pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi dan pencegahan adanya penyalahgunaan barang bukti oleh oknum tak bertanggung jawab,” tegasnya.

Langkah ini mendapat apresiasi dari sejumlah pihak sebagai bentuk nyata keseriusan Polresta Mataram dalam menjaga integritas penegakan hukum serta mencegah Narkotika kembali beredar di tengah masyarakat. ***

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru