Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

- Reporter

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial MRG (16), warga Kecamatan Batu Layar, kurang dari 1×24 jam setelah kejadian, Selasa (26/05/2026).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 Wita di depan Kantor BPPD NTB, Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang. Usai kejadian, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan itu, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beberapa jam setelah kejadian.

Selain mengamankan terduga, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah clurit dan dua unit sepeda motor milik korban maupun pelaku.

Kapolsek Selaparang Iptu Zulharman Lutfi, SH., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan berkat respons cepat personel setelah menerima laporan dari korban.

“Terduga berhasil kami amankan kurang dari 1×24 jam, tepatnya beberapa jam setelah korban melapor ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga:  7 Pria dan 2 Perempuan di tangkap Polisi di Mataram, Diduga Pengedar dan Pengguna Narkoba

Kapolsek menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban dan pelaku diduga sempat terlibat perkelahian di lokasi kejadian. Saat itu, pelaku yang membawa clurit langsung mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah korban.

Korban berusaha menangkis serangan, namun tetap mengalami luka sobek pada bagian lengan dan bahu kanan sehingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung Kapolsek Selaparang segera menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga:  Tolak Otopsi, Keluarga Anggap Kematian Korban Sebagai Musibah

Berbekal keterangan korban dan saksi di lokasi, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

“Saat ini korban masih menjalani perawatan, sementara terduga beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Selaparang,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, terduga pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:58 WITA

Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Senin, 18 Mei 2026 - 10:34 WITA

Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah

Berita Terbaru