Polda NTB Ungkap 29 Kasus Narkoba dan Musnahkan Barang Bukti

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Rabu, 14 Mei 2025 - 17:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Mataram, GONTB – Polda NTB kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras ilegal melalui konferensi pers yang digelar hari ini, Rabu (14/05/2025).

Polda NTB berhasil mengungkap 29 kasus dengan 45 tersangka selama periode Maret hingga April 2025, serta memusnahkan berbagai barang bukti narkoba dan miras yang disita dari para pelaku.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah NTB, Brigjen Hari Nugroho, menyampaikan rincian barang bukti narkotika yang berhasil diamankan. Ia menyebutkan bahwa pihaknya menyita narkotika jenis sabu seberat 3,1 kilogram, ekstasi sebanyak 11 butir, dan ganja dengan total berat mencapai 645,281 kilogram.

Baca Juga:  Kepincut Burung Kutilang, ES Gadaikan Kebebasannya

Penangkapan ini tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga menyelamatkan sekitar 16.201 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomi dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp4,5 miliar, yang jika beredar di pasaran dapat menimbulkan kerusakan sosial yang besar.

Selain itu, dalam rangka memberantas peredaran minuman keras ilegal, Polda NTB juga menggelar Operasi Pekat Rinjani 2025 yang berlangsung selama 14 hari. Operasi ini berhasil mengungkap 27 kasus dengan 27 tersangka dan menyita 3.287 botol miras berbagai merk.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah NTB.

Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari langkah nyata yang dilakukan Polda NTB sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan miras ilegal.

Baca Juga:  Apes! Jambret kalung Emas di Mataram di tangkap Massa

Upaya ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat NTB.

Kepolisian daerah NTB menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkoba dan miras akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran barang haram tersebut demi menjaga stabilitas dan ketertiban di daerah ini.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Berhasil Amankan Seorang Mahasiswa Asal Lotim Mencuri Kipas di Masjid
Polairud Polda NTB Evakuasi Jenazah Perempuan Ditemukan di Pesisir Lombok Utara
Hadapi Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kapolsek Mataram Tekankan Penyidikan Humanis dan Presisi
Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik
Tim Resmob Polresta Mataram Bekuk Dua Terduga Palaku Pencurian Sepeda Motor di Kos-Kosan Pagesangan
Residivis Curanmor Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram
Diamankan Resmob Terkait Curanmor, Pria Asal Lombok Timur Kedapatan Simpan Sabu 2 Gram di Saku Celana
Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih Mandek 67 Persen, Polda NTB Limpahkan Berkas dan TSK ke Jaksa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:57 WITA

Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Berhasil Amankan Seorang Mahasiswa Asal Lotim Mencuri Kipas di Masjid

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:10 WITA

Polairud Polda NTB Evakuasi Jenazah Perempuan Ditemukan di Pesisir Lombok Utara

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:49 WITA

Hadapi Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kapolsek Mataram Tekankan Penyidikan Humanis dan Presisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:32 WITA

Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:21 WITA

Tim Resmob Polresta Mataram Bekuk Dua Terduga Palaku Pencurian Sepeda Motor di Kos-Kosan Pagesangan

Berita Terbaru

Go NTB

Banjir Rob Ampenan, Enam Rumah Warga Rusak Parah

Jumat, 23 Jan 2026 - 13:52 WITA