Mataram, GONTB – Polda NTB kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras ilegal melalui konferensi pers yang digelar hari ini, Rabu (14/05/2025).
Polda NTB berhasil mengungkap 29 kasus dengan 45 tersangka selama periode Maret hingga April 2025, serta memusnahkan berbagai barang bukti narkoba dan miras yang disita dari para pelaku.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah NTB, Brigjen Hari Nugroho, menyampaikan rincian barang bukti narkotika yang berhasil diamankan. Ia menyebutkan bahwa pihaknya menyita narkotika jenis sabu seberat 3,1 kilogram, ekstasi sebanyak 11 butir, dan ganja dengan total berat mencapai 645,281 kilogram.
Penangkapan ini tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga menyelamatkan sekitar 16.201 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomi dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp4,5 miliar, yang jika beredar di pasaran dapat menimbulkan kerusakan sosial yang besar.
Selain itu, dalam rangka memberantas peredaran minuman keras ilegal, Polda NTB juga menggelar Operasi Pekat Rinjani 2025 yang berlangsung selama 14 hari. Operasi ini berhasil mengungkap 27 kasus dengan 27 tersangka dan menyita 3.287 botol miras berbagai merk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah NTB.
Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari langkah nyata yang dilakukan Polda NTB sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan miras ilegal.
Upaya ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat NTB.
Kepolisian daerah NTB menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkoba dan miras akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran barang haram tersebut demi menjaga stabilitas dan ketertiban di daerah ini.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













