Polda NTB Ungkap 29 Kasus Narkoba dan Musnahkan Barang Bukti

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Rabu, 14 Mei 2025 - 17:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Mataram, GONTB – Polda NTB kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras ilegal melalui konferensi pers yang digelar hari ini, Rabu (14/05/2025).

Polda NTB berhasil mengungkap 29 kasus dengan 45 tersangka selama periode Maret hingga April 2025, serta memusnahkan berbagai barang bukti narkoba dan miras yang disita dari para pelaku.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah NTB, Brigjen Hari Nugroho, menyampaikan rincian barang bukti narkotika yang berhasil diamankan. Ia menyebutkan bahwa pihaknya menyita narkotika jenis sabu seberat 3,1 kilogram, ekstasi sebanyak 11 butir, dan ganja dengan total berat mencapai 645,281 kilogram.

Baca Juga:  Sejumlah Anggota DPRD NTB Pilih Bungkam Usai Diperiksa Kejati dalam Kasus Dana Siluman

Penangkapan ini tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga menyelamatkan sekitar 16.201 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomi dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp4,5 miliar, yang jika beredar di pasaran dapat menimbulkan kerusakan sosial yang besar.

Selain itu, dalam rangka memberantas peredaran minuman keras ilegal, Polda NTB juga menggelar Operasi Pekat Rinjani 2025 yang berlangsung selama 14 hari. Operasi ini berhasil mengungkap 27 kasus dengan 27 tersangka dan menyita 3.287 botol miras berbagai merk.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah NTB.

Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari langkah nyata yang dilakukan Polda NTB sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan miras ilegal.

Baca Juga:  Kapolda NTB Letakan Batu Pertama Pembangunan Perumahan Subsidi Untuk Anggota Polri

Upaya ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat NTB.

Kepolisian daerah NTB menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkoba dan miras akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran barang haram tersebut demi menjaga stabilitas dan ketertiban di daerah ini.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Polsek Ampenan Ungkap Kasus Curanmor, Pemuda 21 Tahun Diamankan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:10 WITA

Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan

Berita Terbaru

Go NTB

Pelantikan Pengurus MUI NTB, Masalah Sosial Jadi Perhatian

Sabtu, 11 Apr 2026 - 22:20 WITA

Go NTB

NFA Narmada Juara 4 Bali 7S 2026 Kategori Diamond

Kamis, 9 Apr 2026 - 14:18 WITA