Bertambah 1! Polisi Tetapkan 4 Remaja Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Gadis 14 Tahun

- Reporter

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korban tindak asusila.

Ilustrasi korban tindak asusila.

GONTB – Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan empat remaja sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang gadis usia 14 tahun.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini merujuk hasil gelar perkara yang berlangsung hari ini.

“Jadi, hasil gelar perkaranya, ada empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Iptu Eko Ari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat tersangka usia 17 tahun ini berinisial BA, WD, MI, dan FJ. Tiga di antaranya, yakni BA, WD, dan MI ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

Baca Juga:  Gelapkan Kosmetik di Mataram, Polresta Mataram Tetapkan 4 Tersangka

“Untuk tersangka FJ, itu turut sertanya (Pasal 55 KUHP),” ujar dia.

Dengan mengungkapkan perbuatan pidana para tersangka, Eko Ari turut menyampaikan bahwa penyidik menerapkan sangkaan pidana pada Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang jo. Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:  Sempat Kabur ke Luar Daerah, Residivis Asal Cakranegara Berhasil ditangkap Polisi

“Ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun dengan maksimal 15 tahun,” ucapnya.

Iptu Eko Ari mengatakan bahwa penyidik telah menemukan perbuatan pidana para tersangka dari serangkaian pemeriksaan.

Dari hasil gelar perkara, terungkap bahwa tiga tersangka, yakni BA, WD, dan MI, melakukan pelecehan seksual dengan cara bergilir.

Hal itu terjadi usai korban dijemput FJ yang baru dia kenal melalui media sosial Instagram. Kotban dijemput bersama BA pada hari Jumat (23/5) di rumahnya, Kabupaten Lombok Barat untuk menginap di rumah WD di Sekarbela, Kota Mataram.

Baca Juga:  Gadai Mobil, Pria di Mataram Dilaporkan Tipu Warga hingga Rugi 90 Juta

Penyidik mengungkap tiga tersangka, yakni BA, WD, dan MI, menyetubuhi korban secara bergilir pada hari Sabtu (24/5) dan Minggu (25/5) sebelum akhirnya korban diajak ke rumah rekan para tersangka inisial AD.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka usia anak dalam kasus ini turut melibatkan ahli psikologi dan forensik. Hasil keterangan ahli turut menguatkan perbuatan pidana para tersangka.***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka
Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:40 WITA

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09 WITA

Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:07 WITA

Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran

Senin, 15 Juni 2026 - 21:17 WITA

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Berita Terbaru