Fredrik Raby Hadirkan Ahli Bahasa Prancis, Sidang Lanjutan KDRT Malah ditunda

Sabtu, 30 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Sidang lanjutan kasus KDRT WNA Kanada dengan Istri di Pengadilan Negeri Mataram, masuk tahapan dalam proses peradilan pidana di mana terdakwa atau penasihat hukumnya mengajukan pembelaan diri (pledoi) di tunda oleh hakim lantaran penerjemah bahasa Prancis yang di ajukan penasihat hukum terdakwa Frederick Raby alias Freddy dianggap belum melengkapi syarat oleh majelis hakim.

Penasihat hukum Freddy, Syarifuddin mengaku kecewa dengan penundaan sidang lanjutan karena ahli bahasa, menurut majelis hakim belum memenuhi syarat. Meski kecewa Syarifuddin menerima penundaan dengan pertimbangan ia ingin kliennya bisa lebih leluasa menyampaikan pembelaannya kepada majelis hakim, di sisa waktu kami akan siapkan semua persyaratan.

“Meski di tunda karena syarat administarasi, kami menerima karena tidak bisa kita paksakan, kami juga menghadirkan ahli bahasa Prancis sesuai permintaan Freddy, karena dia ingin leluasa menjelaskan permasalahan dia hadapi dan pembelaan terhadap dirinya,” ujar Syarifuddin.

Syarifuddin bahkan menyebut pengajuan ahli bahasa Prancis yang sudah memiliki sertifikasi dan tergabung dalam Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) terdaftar Administrasi Hukum Umum (AHU) , tujuannya untuk meyakinkan hakim agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan, dilepaskan dari tuntutan, atau mendapatkan hukuman seringan-ringannya.

“Kita ingin dengan menghadirkan ahli bahasa Prancis, Freddy bisa lebih maksimal menyampaikan pembelaannya, Freddy memang berasal dari Kanada, tapi kesehariannya lebih banyak berbahasa Prancis, selama persidangan dengan pendampingan ahli bahasa dari kejaksaan Freddy merasa kurang maksimal karena menggunakan bahas inggris,” tambah Syarifuddin, Kamis 28 Agustus 2025.

Terpisah, ahli bahasa Prancis Tri Suciati mengaku kaget majelis hakim menunda sidang karena persoalan administrasi, padahal menurut Tri dirinya tergabung dalam HPI yang terdaftar di AHU, bahkan sering dari luar negeri juga mengontaknya.

“Padahal HPI itu sudah bisa di akses melalui internet, seharusnya dari sana bisa di akses profile saya, tapi malah duluan di tunda, saya juga sering menjadi ahli bahasa di PN Denpasar dan cukup dengan kartu dan KTP saja syaratnya,” pungkas Tri sapaannya.

Majelis hakim akan melanjutkan sidang pada 11 September 2025, memberikan kesempatan kepada ahli bahasa untuk melengkapi persyaratan. ***

Baca Juga:  Banyak Pintu Masuk Narkoba, BNN minta Pemda Buat Perda

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru

Go NTB

Desa Berdaya Bermanfaat untuk Menekan Tingginya PMI

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:04