Sidang Pledoi Fredrick Raby, Sampaikan Semua Demi Anak

Jumat, 19 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB– Sidang lanjutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Frederick Raby kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Kamis, 18 September 2025.

Agenda sidang kali ini adalah penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Syarifuddin, menjelaskan bahwa pembelaan yang disampaikan Frederick Rabbi menitikberatkan pada kronologis kejadian sekaligus ungkapan emosional terkait keinginan terdakwa untuk menjaga keutuhan keluarga.

Frederick menyampaikan bahwa sebelum perkara ini masuk ke ranah hukum, ia telah berupaya mencari jalan damai, termasuk berkomunikasi dengan pihak keluarga istrinya agar turut membantu menyelesaikan permasalahan rumah tangga yang dihadapi.

“Freddy seusai kejadian justru meminta agar orang tua dari istrinya datang ke Gili Air untuk membantu mengendalikan situasi. Namun harapan itu tidak mendapat respon, bahkan dianggap masalah rumah tangga biasa yang tidak perlu dicampuri,” terang Syarifuddin usai sidang.

Lebih lanjut, Syarifuddin menjelaskan bahwa Frederick memiliki pengalaman masa kecil yang sama akibat perpisahan kedua orang tuanya. Hal itu menjadi alasan kuat bagi dirinya untuk berupaya menjaga agar anak yang dihasilkannya tidak mengalami hal serupa.

“Freddy menahan diri, tidak ingin konflik berkepanjangan berdampak buruk pada anaknya. Walaupun sering dituduh, dia tetap bertahan di Indonesia demi kepentingan anaknya agar tetap dapat hidup bersama kedua orang tuanya,” tambah Syarifuddin.

Sidang perkara ini akan berlanjut pada tanggal 25 September 2025 dengan agenda tanggapan atas dakwaan, sebelum nantinya masuk pada tahap pembacaan putusan.

Penasihat hukum juga menyampaikan harapan agar perkara ini dapat dilihat sebagai masalah yang berakar pada persoalan keluarga.

“Kami berharap kedua belah pihak dapat menyisihkan ego, kembali duduk bersama, dan memikirkan kepentingan terbaik bagi anak. Dengan kerendahan hati, Freddy siap menyampaikan maaf demi kebahagiaan anaknya,” tutup Syarifuddin. ***

Baca Juga:  Lanjutan Sidang KDRT, Saksi Ahli Psikolog Ungkap Kondisi Psikologis Terdakwa

Berita Terkait

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur
Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram
LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:28

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:36

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:57

Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:43

Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi

Berita Terbaru

Go Sosok

Berguru Kepada Hamka: Hilang Dendam, Tersisa Cinta

Jumat, 31 Jul 2026 - 16:46