Sidang Pledoi Fredrick Raby, Sampaikan Semua Demi Anak

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Jumat, 19 September 2025 - 13:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB– Sidang lanjutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Frederick Raby kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Kamis, 18 September 2025.

Agenda sidang kali ini adalah penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Syarifuddin, menjelaskan bahwa pembelaan yang disampaikan Frederick Rabbi menitikberatkan pada kronologis kejadian sekaligus ungkapan emosional terkait keinginan terdakwa untuk menjaga keutuhan keluarga.

Frederick menyampaikan bahwa sebelum perkara ini masuk ke ranah hukum, ia telah berupaya mencari jalan damai, termasuk berkomunikasi dengan pihak keluarga istrinya agar turut membantu menyelesaikan permasalahan rumah tangga yang dihadapi.

“Freddy seusai kejadian justru meminta agar orang tua dari istrinya datang ke Gili Air untuk membantu mengendalikan situasi. Namun harapan itu tidak mendapat respon, bahkan dianggap masalah rumah tangga biasa yang tidak perlu dicampuri,” terang Syarifuddin usai sidang.

Lebih lanjut, Syarifuddin menjelaskan bahwa Frederick memiliki pengalaman masa kecil yang sama akibat perpisahan kedua orang tuanya. Hal itu menjadi alasan kuat bagi dirinya untuk berupaya menjaga agar anak yang dihasilkannya tidak mengalami hal serupa.

“Freddy menahan diri, tidak ingin konflik berkepanjangan berdampak buruk pada anaknya. Walaupun sering dituduh, dia tetap bertahan di Indonesia demi kepentingan anaknya agar tetap dapat hidup bersama kedua orang tuanya,” tambah Syarifuddin.

Sidang perkara ini akan berlanjut pada tanggal 25 September 2025 dengan agenda tanggapan atas dakwaan, sebelum nantinya masuk pada tahap pembacaan putusan.

Penasihat hukum juga menyampaikan harapan agar perkara ini dapat dilihat sebagai masalah yang berakar pada persoalan keluarga.

“Kami berharap kedua belah pihak dapat menyisihkan ego, kembali duduk bersama, dan memikirkan kepentingan terbaik bagi anak. Dengan kerendahan hati, Freddy siap menyampaikan maaf demi kebahagiaan anaknya,” tutup Syarifuddin. ***

Baca Juga:  Polsek Sandubaya Tangkap Remaja Pencuri Tabung Gas Elpiji Kurang dari 24 Jam

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Berita Terbaru

Penggagas berdirinya Organisasi Islam Terbesar ke 3 Indonesia wilayah NTB Ust. H. Aswan nasution.

Go Religi

Hijrah dan Kebangkitan Ummat

Sabtu, 13 Jun 2026 - 17:49 WITA