Hadapi Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kapolsek Mataram Tekankan Penyidikan Humanis dan Presisi

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mataram menggelar kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) mingguan, Kamis (15/01/2026) yang dipimpin langsung oleh AKP Mulyadi..

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mataram menggelar kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) mingguan, Kamis (15/01/2026) yang dipimpin langsung oleh AKP Mulyadi..

Mataram, GONTB – Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kesiapan personel menghadapi perubahan regulasi hukum nasional, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mataram menggelar kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) mingguan, Kamis (15/01/2026) yang dipimpin langsung oleh AKP Mulyadi.

Anev kali ini secara khusus membahas masa transisi dan implementasi regulasi hukum terbaru, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru UU Nomor 20 Tahun 2025.

Kapolsek menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap perubahan pasal-pasal serta penyesuaian administrasi penyidikan (mindik) oleh seluruh penyidik dan penyidik pembantu.

Dalam arahannya, AKP Mulyadi menjelaskan bahwa kehadiran KUHP baru membawa perubahan mendasar dalam paradigma penegakan hukum di Indonesia.

“KUHP yang baru mengedepankan paradigma keadilan modern. Kita tidak lagi semata-mata represif atau berorientasi pada pembalasan, tetapi bergerak menuju keadilan restoratif dan korektif. Ini menuntut penyidik untuk lebih humanis, objektif, dan presisi dalam menangani setiap perkara,” tegasnya.

Ia juga menyoroti peran strategis kepolisian sebagaimana diatur dalam KUHAP baru. Menurutnya, regulasi tersebut semakin meneguhkan posisi Polri sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana nasional, sekaligus memperkuat koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Baca Juga:  Mantan Kadis PUPR NTB Hadir di Persidangan, Mantan Sekda NTB Rosyadi Sayuti Tidak Terlibat Menurut Saksi

“KUHAP yang baru menegaskan peran Polri sekaligus mengatur pola koordinasi yang lebih terintegrasi dengan PPNS. Ini merupakan amanat undang-undang yang harus kita laksanakan secara profesional dan bertanggung jawab,” lanjutnya.

Menutup arahannya, Kapolsek Mataram menginstruksikan jajaran Reskrim untuk terus meningkatkan kapasitas diri melalui pembelajaran berkelanjutan serta penyesuaian bertahap terhadap aturan baru agar tidak terjadi hambatan prosedural di lapangan.

Baca Juga:  Sidang Jawaban Jaksa, Frederick Raby Berharap Keadilan Jelang Putusan Hakim

“Saya minta seluruh penyidik menyesuaikan penerapan pasal dan administrasi penyidikan secara bertahap. Jika ada kendala, segera lakukan koordinasi berjenjang. Kita harus memastikan transisi hukum ini berjalan mulus demi kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan Anev yang berlangsung di ruang Unit Reskrim Polsek Mataram tersebut berjalan lancar dan diikuti seluruh personel penyidik dengan penuh perhatian, sebagai bagian dari komitmen Polsek Mataram dalam meningkatkan kualitas pelayanan penegakan hukum di wilayah Kota Mataram. ***

Penulis : Ramli Ahmad

Editor : Lalu Sahid Wiadi

Sumber Berita: GONTB

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:58 WITA

Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Senin, 18 Mei 2026 - 10:34 WITA

Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah

Berita Terbaru