Gerobak Sampah Digadai, A Diamankan Polisi 

- Reporter

Senin, 16 Juni 2025 - 18:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku A, warga Mataram yang diduga mencuri gerobak sampah  milik K, warga Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Foto (Humas Polresta Mataram).

Terduga pelaku A, warga Mataram yang diduga mencuri gerobak sampah  milik K, warga Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Foto (Humas Polresta Mataram).

Mataram, GONTB  – Polsek Mataram mengamankan A, seorang warga Mataram yang diduga mencuri gerobak sampah  milik K, warga Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

 Kapolsek Mataram AKP Mulyadi menjelaskan peristiwa terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 13:00 Wita.

Baca Juga:  Mayat Bayi dalam Tas Ransel Menggegerkan Warga Mataram

Saat itu, jelas Kapolsek terduga lewat di rumah korban dan melihat gerobak sampah parkir di depan rumahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirasa sepi dan tidak ada yang melihat, terduga membawa kabur gerobak ke pengepul rongsokan di wilayah Sekarbela untuk digadai.

Baca Juga:  Apes! Jambret kalung Emas di Mataram di tangkap Massa

“Berdasarkan pengakuan terduga, gerobak sampah di gadai 300 ribu rupiah dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya, Senin 16 Juni 2025.

Menurut Kapolsek, pihak Polsek Mataram akan membuka ruang bagi kedua pihak untuk menyelesaikannya secara damai melalui proses Restorative Justice (RJ).

Baca Juga:  Ingat 7 Pelanggaran Ini, Jangan Sampai Jadi Sasaran Operasi Patuh Rinjani 2025

“Kami akan fasilitasi proses RJ bila keduanya sepakat untuk saling memaafkan,” katanya.

Namun kata Kapolsek, jika pihak yang melaporkan tetap ingin proses hukum, maka kita akan proses sesuai hukum.

“Terduga pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadapi Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kapolsek Mataram Tekankan Penyidikan Humanis dan Presisi
Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik
Tim Resmob Polresta Mataram Bekuk Dua Terduga Palaku Pencurian Sepeda Motor di Kos-Kosan Pagesangan
Residivis Curanmor Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram
Diamankan Resmob Terkait Curanmor, Pria Asal Lombok Timur Kedapatan Simpan Sabu 2 Gram di Saku Celana
Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih Mandek 67 Persen, Polda NTB Limpahkan Berkas dan TSK ke Jaksa
Satresnarkoba Polresta Mataram Tangkap Dua Pria di Ampenan
Tutup 2025, Polda NTB Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:49 WITA

Hadapi Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kapolsek Mataram Tekankan Penyidikan Humanis dan Presisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:32 WITA

Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:21 WITA

Tim Resmob Polresta Mataram Bekuk Dua Terduga Palaku Pencurian Sepeda Motor di Kos-Kosan Pagesangan

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:36 WITA

Residivis Curanmor Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:29 WITA

Diamankan Resmob Terkait Curanmor, Pria Asal Lombok Timur Kedapatan Simpan Sabu 2 Gram di Saku Celana

Berita Terbaru