Curi HP di Garasi Rumah, Pria Jempong Baru Dibekuk Dini Hari oleh Tim Resmob

- Reporter

Sabtu, 7 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Kegiatan Sosial Kemanusiaan
+ Donasi

 

Mataram, – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan seorang pria berinisial SA (28), warga Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, atas dugaan pencurian satu unit ponsel dan pengurasan saldo dompet digital milik korban. Penangkapan dilakukan Jumat dini hari (06/02/2026) sekitar pukul 02.30 WITA di kediaman terduga, tanpa perlawanan.

 

Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi pada 1 Februari 2026 di kawasan BTN Mataram Residence, Jempong. Korban mengalami kerugian total sekitar Rp7 juta, terdiri dari harga HP Infinix senilai kurang lebih Rp3 juta dan uang Rp4 juta yang ditarik terduga melalui aplikasi dompet digital DANA di ponsel tersebut.

Baca Juga:  Siswa MTsN 2 Lombok Barat Raih Juara 3 SMARSI MIPA 2026

 

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., SIK., M.SI., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, setelah menerima laporan korban, Tim Resmob segera melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

 

Pada 1 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, korban memarkir sepeda motornya di garasi rumah yang berada di bagian depan pekarangan. Saat itu, HP diletakkan di dashboard sepeda motor. Korban kemudian masuk ke dalam rumah, tanpa menyadari ponsel masih tertinggal.

Baca Juga:  PLN Dukung Penguatan Sektor Energi dalam Kerjasama Regional Bali–NTB–NTT

 

Sekitar satu jam kemudian, korban kembali ke garasi untuk mengambil HP, namun mendapati ponsel tersebut sudah hilang. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polresta Mataram.

 

Dari hasil pemeriksaan, terduga SA mengakui perbuatannya. Ia masuk ke halaman rumah korban secara mengendap-endap, lalu mengambil HP dari dashboard sepeda motor. Setelah kabur, terduga membuka ponsel tersebut dan mendapati aplikasi dompet digital.

 

“Terduga kemudian menarik saldo DANA korban sekitar Rp4 juta. Jika ditotal dengan harga HP, kerugian korban mencapai Rp7 juta,” terang AKP I Made Dharma.

Baca Juga:  Kasat Reskrim Polresta Mataram Dampingi Satgas Saber Pangan NTB Cek Bapokting Jelang Ramadhan

 

Saat ini, terduga beserta barang bukti telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga mendalami kemungkinan TKP lain yang melibatkan terduga.

 

“Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara,” tutup Kasat Reskrim.

 

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menyimpan barang berharga, meski berada di lingkungan rumah sendiri, serta segera melapor jika mengalami tindak pidana.

Berita Terkait

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Desa Gapuk Canangkan DRPPA Bersama LAKPESDAM Lobar
Aksi Tarian Erotis di Ruang Publik Viral, Ponpes Darul Hikmah NWDI Desak LPA Mataram Bersikap
Sambut Hari Santri ke-12, Pimpinan Ponpes Darul Hikmah NWDI Serukan Aksi Sosial dan Adaptasi AI
Kepala Kemenag Lombok Barat Tekankan Pentingnya Kembalikan Peran Utama Pondok Pesantren di Peringatan Hari Santri 2026
Kisruh Saling Pecat di Partai PPP NTB , Guru Besar Hukum: Lihat Sesuai Peraturan Organisasi
Saiful Anshori Usung Program “Satu Data Warga” Bantu Bantuan Lebih Tepat Sasaran
Rangga Berharap Mohan Bawa NTB Tembus Lima Besar PON
PLN UP3 Selaparang Siagakan SPKLU Fast Charging di MotoGP 2026, ini Lokasinya

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:35

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Desa Gapuk Canangkan DRPPA Bersama LAKPESDAM Lobar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:26

Aksi Tarian Erotis di Ruang Publik Viral, Ponpes Darul Hikmah NWDI Desak LPA Mataram Bersikap

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:07

Sambut Hari Santri ke-12, Pimpinan Ponpes Darul Hikmah NWDI Serukan Aksi Sosial dan Adaptasi AI

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:54

Kisruh Saling Pecat di Partai PPP NTB , Guru Besar Hukum: Lihat Sesuai Peraturan Organisasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:20

Saiful Anshori Usung Program “Satu Data Warga” Bantu Bantuan Lebih Tepat Sasaran

Berita Terbaru