Gara-gara Simpan Wadah Bekas Minyak Rambut, PB Diamankan di Polres Mataram

- Reporter

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga PB yang menyimpan sabu di wadah bekas minyak rambut. foto :Ist

Terduga PB yang menyimpan sabu di wadah bekas minyak rambut. foto :Ist

GONTB – Ada-ada saja ide dari para pelaku kejahatan. Sebut saja PB, warga Kecamatan Ampenan ini mencoba mengelabui aparat kepolisian dengan menyimpan sabu di wadah bekas minyak rambut.

Namun, sepandai-pandainya para pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya, akhirnya terbongkar juga.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra awal terbongkarnya peredaran narkotika yang dijalankan PB saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

Saat itu, kata Kasat timnya langsumng melakukan penyelidikan hingga mendapatkan kepastian siapa pelaku dan dimana posisinya.

Setelah mendapatkan informasi pasti, jelas Kasat Narkoba timnya bergerak untuk melakukan penangkapan dan berhasil

Baca Juga:  Sempat Kabur ke Luar Daerah, Residivis Asal Cakranegara Berhasil ditangkap Polisi

“Terduga PB ditangkap di kediamannya pada Rabu (8/5) di wilayah Kecamatan Ampenan saat menunggu pembeli,” katanya, Kamis (9/5/24).

Dari terduga pelaku, jelas Kasat polisi mendapatkan barang bukti 27 poket sabu dengan berat bruto 13,3 gram yang disimpan di wadah bekas minyak rambut.

Saat ini, jelas Kasat pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga sekaligus melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemasok sabu kepada PB.

Baca Juga:  Akibat Tergoda Rp4,67 Miliar, Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Diamuk Istrinya: Saldo ATM Keluarga Nol Rupiah, Pak!

Adapun, kata Kasat Narkoba pasal yang disangkakan kepada terduga yaitu Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. (hum/HP)

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos
Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lobar, Kejari Mataram Panggil Lima Pengurus
Operasi Gabungan Malam Hari, Polresta Mataram Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin
Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 10:34 WITA

Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:52 WITA

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:45 WITA

Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:59 WITA

Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:58 WITA

Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos

Berita Terbaru