Gara-gara Simpan Wadah Bekas Minyak Rambut, PB Diamankan di Polres Mataram

Kamis, 9 Mei 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga PB yang menyimpan sabu di wadah bekas minyak rambut. foto :Ist

Terduga PB yang menyimpan sabu di wadah bekas minyak rambut. foto :Ist

GONTB – Ada-ada saja ide dari para pelaku kejahatan. Sebut saja PB, warga Kecamatan Ampenan ini mencoba mengelabui aparat kepolisian dengan menyimpan sabu di wadah bekas minyak rambut.

Namun, sepandai-pandainya para pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya, akhirnya terbongkar juga.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra awal terbongkarnya peredaran narkotika yang dijalankan PB saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

Baca Juga:  Kasus Aborsi di Kosan di Mataram, Perempuan Muda ini Ditahan Polisi

Saat itu, kata Kasat timnya langsumng melakukan penyelidikan hingga mendapatkan kepastian siapa pelaku dan dimana posisinya.

Setelah mendapatkan informasi pasti, jelas Kasat Narkoba timnya bergerak untuk melakukan penangkapan dan berhasil

Baca Juga:  Ayah Almarhum Brigadir Esco Berikan Keterangan Tambahan, PH : Akan Ada Penetapan Tersangka Baru

“Terduga PB ditangkap di kediamannya pada Rabu (8/5) di wilayah Kecamatan Ampenan saat menunggu pembeli,” katanya, Kamis (9/5/24).

Dari terduga pelaku, jelas Kasat polisi mendapatkan barang bukti 27 poket sabu dengan berat bruto 13,3 gram yang disimpan di wadah bekas minyak rambut.

Saat ini, jelas Kasat pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga sekaligus melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemasok sabu kepada PB.

Baca Juga:  Curi Alat Kebersihan Sekolah, Residivis di Mataram Kembali Diamankan Polisi

Adapun, kata Kasat Narkoba pasal yang disangkakan kepada terduga yaitu Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. (hum/HP)

Berita Terkait

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:08

Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:28

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:36

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:57

Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar

Berita Terbaru