GONTB – Ada-ada saja ide dari para pelaku kejahatan. Sebut saja PB, warga Kecamatan Ampenan ini mencoba mengelabui aparat kepolisian dengan menyimpan sabu di wadah bekas minyak rambut.
Namun, sepandai-pandainya para pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya, akhirnya terbongkar juga.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra awal terbongkarnya peredaran narkotika yang dijalankan PB saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
Saat itu, kata Kasat timnya langsumng melakukan penyelidikan hingga mendapatkan kepastian siapa pelaku dan dimana posisinya.
Setelah mendapatkan informasi pasti, jelas Kasat Narkoba timnya bergerak untuk melakukan penangkapan dan berhasil
“Terduga PB ditangkap di kediamannya pada Rabu (8/5) di wilayah Kecamatan Ampenan saat menunggu pembeli,” katanya, Kamis (9/5/24).
Dari terduga pelaku, jelas Kasat polisi mendapatkan barang bukti 27 poket sabu dengan berat bruto 13,3 gram yang disimpan di wadah bekas minyak rambut.
Saat ini, jelas Kasat pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga sekaligus melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemasok sabu kepada PB.
Adapun, kata Kasat Narkoba pasal yang disangkakan kepada terduga yaitu Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. (hum/HP)