Motor Listrik Tidak Perlu Bayar Pajak, Apa Benar?

by
Motor Listrik.
Banner IDwebhost

GONTB – Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008, Pemilik Kendaraan listrik juga harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelekaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar bersama dengan pajak tahunan kendaraan.

Pajak Motor Listrik termasuk kedalam pajak kendaraan bermotor (PKB) yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan.

banner 336x280

Tidak perlu khawatir karena biaya pajak dan STNK motor listrik lebih murah dibandingkan motor biasa.

banner 336x280
Baca Juga:  Gempur Rokok ilegal, Pemda Lobar dan Bea Cukai Mataram Gelar Petunra

No More Posts Available.

No more pages to load.