Motor Listrik Tidak Perlu Bayar Pajak, Apa Benar?

oleh -289 Dilihat
oleh
Motor Listrik.
Banner IDwebhost

GONTB – Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008, Pemilik Kendaraan listrik juga harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelekaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar bersama dengan pajak tahunan kendaraan.

Pajak Motor Listrik termasuk kedalam pajak kendaraan bermotor (PKB) yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan.

Tidak perlu khawatir karena biaya pajak dan STNK motor listrik lebih murah dibandingkan motor biasa.

banner 336x280
Banner IDwebhost
Baca Juga:  Selaparang TV Gelar Peringatan Dua Dekade Sebagai TV Publik Lokal di NTB. Ini Harapan Direktur Utama!

No More Posts Available.

No more pages to load.