Presiden Prabowo akan Hapus Utang Sekitar 1 Juta Pelaku UMKM, Total Rp 14 T

Sabtu, 4 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yaitu penghapusan utang bank bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM di tahun 2025 akan mencakup sekitar 1 juta pelaku UMKM dengan total nilai Rp 14 triliun. Foto (Doc.Istimewa).

Kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yaitu penghapusan utang bank bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM di tahun 2025 akan mencakup sekitar 1 juta pelaku UMKM dengan total nilai Rp 14 triliun. Foto (Doc.Istimewa).

Jakarta, GONTB — Kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yaitu penghapusan utang bank bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM di tahun 2025 akan mencakup sekitar 1 juta pelaku UMKM dengan total nilai Rp 14 triliun.

Hal Ini disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman di Istana kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).

“Target kita memang semua kurang lebih yang ada 1 jutaan itu mau kita hapuskan supaya semua bisa bisa putih kembali. Bisa mendapatkan fasilitas pinjaman kembali,” katanya.

Baca Juga:  'Guru Hebat Indonesia Kuat', Perayaan Hari Guru Nasional Tahun 2024

Ia menjelaskan, di tahap awal akan ada 67 ribu UMKM mendapat manfaat dari program ini dengan total nilai utang yang dihapus sekitar Rp 2,4 triliun.

“Tadi dibicarakan Pak Presiden, minggu kedua bulan Januari, minggu depan. Kita akan launching, 3 ribuan yang kita undang mendapatkan hapus tagihan,” kata Maman.

Baca Juga:  Guru! Pilar Pencerdasan Kehidupan Bangsa

Maman menegaskan bahwa tidak ada isu keuangan yang terjadi pada bank himbara yang melakukan hapus buku tersebut.

“Kalau sudah masuk dalam daftar hapus buku kan mereka di-blacklist karena gak mampu, dan mereka akhirnya dari pihak bak tercatat administrasi kan rugikan bank juga. Dan 1 jutaan orang itu juga kan macam-macam, ada yang meninggal, ada yang nggak tahu ke mana. Tapi kan ada yang masih terdata dan mau punya akses pembiayaan lanjutan tentunya mereka perlu diputihkan, maka masuk daftar itu,” jelasnya.

Baca Juga:  PLTS Sengkol, PLN UIW NTB Tegaskan Komitmen Percepatan Energi Bersih di Lombok

Diketahui penghapusan piutang kepada UMKM ini tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM. Aturan ini ditandatangani pada Selasa 5 November 2024 lalu. ***

Berita Terkait

P3K Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu, Guru Berstatus PTK Penuh Waktu Berkesempatan Jadi PNS
Pulihkan Listrik, PLN Kirim Tim Recovery ke Daerah Terpencil Terdampak Gempa di Flores NTT
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Polsek Sandubaya Amankan Kunjungan Gus Miftah di Sejumlah Destinasi Religi dan Budaya di Cakranegara
Ganggu Kenyamanan Warga, Anggota Dewan Soroti Izin Operasional Bajawa 
Dari Pesisir Tobelo, PLN Menanam Harapan untuk Generasi Mendatang
Jaga Terang di Momentum Kemerdekaan RI, PLN Perkuat Keandalan Pembangkit di Bima
Guru! Pilar Pencerdasan Kehidupan Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:46

P3K Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu, Guru Berstatus PTK Penuh Waktu Berkesempatan Jadi PNS

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:21

Pulihkan Listrik, PLN Kirim Tim Recovery ke Daerah Terpencil Terdampak Gempa di Flores NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:25

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:17

Polsek Sandubaya Amankan Kunjungan Gus Miftah di Sejumlah Destinasi Religi dan Budaya di Cakranegara

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:50

Ganggu Kenyamanan Warga, Anggota Dewan Soroti Izin Operasional Bajawa 

Berita Terbaru