Gegara Arisan Online, Perempuan di Mataram Nekat Gelapkan Motor

Jumat, 10 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase: Terduga pelaku Arisan Online inisial SSC (28) asal Kelurahan Tanjungkarang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram bersama barang bukti Sepeda Motor yang digadaikan. Foto (Humas Polresta Mataram)

Kolase: Terduga pelaku Arisan Online inisial SSC (28) asal Kelurahan Tanjungkarang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram bersama barang bukti Sepeda Motor yang digadaikan. Foto (Humas Polresta Mataram)

Mataram, GONTB – Seorang perempuan berinisial SSC (28) asal Kelurahan Tanjungkarang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, harus berurusan dengan polisi setelah nekat menggadaikan sepeda motor milik orang lain.

Tindakannya diduga dilakukan karena terdesak membayar kewajiban dari arisan online yang diikutinya.

Kasus ini bermula ketika SSC menawarkan korban untuk menyewakan sepeda motor miliknya kepada wisatawan dengan tarif Rp150 ribu per hari selama 14 hari. Sepeda motor jenis Yamaha NMax milik korban pun diserahkan kepada SSC dengan pembayaran penuh di awal. Namun, setelah waktu sewa berakhir, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

Baca Juga:  Berkas Lengkap, Polsek Ampenan Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram

Setelah dilakukan penyelidikan, korban akhirnya mengetahui bahwa sepeda motornya telah digadaikan oleh SSC. Tak terima, korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Mataram.

Penangkapan dan Pengungkapan Modus Operandi

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan terhadap SSC oleh tim Resmob Polresta Mataram pada Rabu (8/1/2025).

“Terduga berhasil diamankan di rumah ibunya di Kecamatan Ampenan berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan korban,” jelas Regi, Kamis (09/01/2025).

Baca Juga:  Patroli Siber Kemkomdigi Blokir Akun Medsos Populer Terafiliasi Judol

Saat diinterogasi, SSC mengakui perbuatannya.

“Ia menggadaikan sepeda motor milik korban karena terdesak kebutuhan membayar arisan online yang diikutinya,” ungkap AKP Regi.

Tak hanya itu, dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa SSC menggunakan modus serupa untuk menggadai empat unit sepeda motor lainnya. Motor-motor tersebut juga telah diamankan sebagai barang bukti.

Konsekuensi Hukum dan Penyesalan

Atas perbuatannya, SSC dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Saat ini, ia mendekam di sel tahanan Polresta Mataram sambil menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Kasus Tindak Asusila Terhadap Mahasiswa, Rektor UIN Mataram Berikan Klarifikasi

“Ia harus mempertanggung jawabkan tindakannya, meskipun ini berarti meninggalkan keluarganya, termasuk anak-anaknya, yang kini berada di rumah tanpa kehadirannya,” tambah AKP Regi.

Kasus ini menjadi pelajaran penting, khususnya bagi masyarakat, untuk lebih berhati-hati dalam berurusan dengan arisan online yang sering kali menjadi pemicu masalah keuangan dan tindakan nekat seperti ini.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran yang berisiko serta segera melapor jika menjadi korban tindak pidana. (red)

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru

Go NTB

Desa Berdaya Bermanfaat untuk Menekan Tingginya PMI

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:04