Gegara Arisan Online, Perempuan di Mataram Nekat Gelapkan Motor

oleh -26 Dilihat
oleh
Kolase: Terduga pelaku Arisan Online inisial SSC (28) asal Kelurahan Tanjungkarang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram bersama barang bukti Sepeda Motor yang digadaikan. Foto (Humas Polresta Mataram)
Banner IDwebhost

Mataram, GONTB – Seorang perempuan berinisial SSC (28) asal Kelurahan Tanjungkarang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, harus berurusan dengan polisi setelah nekat menggadaikan sepeda motor milik orang lain.

Tindakannya diduga dilakukan karena terdesak membayar kewajiban dari arisan online yang diikutinya.

Banner IDwebhost

Kasus ini bermula ketika SSC menawarkan korban untuk menyewakan sepeda motor miliknya kepada wisatawan dengan tarif Rp150 ribu per hari selama 14 hari. Sepeda motor jenis Yamaha NMax milik korban pun diserahkan kepada SSC dengan pembayaran penuh di awal. Namun, setelah waktu sewa berakhir, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, korban akhirnya mengetahui bahwa sepeda motornya telah digadaikan oleh SSC. Tak terima, korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Mataram.

Penangkapan dan Pengungkapan Modus Operandi

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan terhadap SSC oleh tim Resmob Polresta Mataram pada Rabu (8/1/2025).

“Terduga berhasil diamankan di rumah ibunya di Kecamatan Ampenan berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan korban,” jelas Regi, Kamis (09/01/2025).

Banner IDwebhost

Saat diinterogasi, SSC mengakui perbuatannya.

“Ia menggadaikan sepeda motor milik korban karena terdesak kebutuhan membayar arisan online yang diikutinya,” ungkap AKP Regi.

Tak hanya itu, dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa SSC menggunakan modus serupa untuk menggadai empat unit sepeda motor lainnya. Motor-motor tersebut juga telah diamankan sebagai barang bukti.

Konsekuensi Hukum dan Penyesalan

Atas perbuatannya, SSC dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Saat ini, ia mendekam di sel tahanan Polresta Mataram sambil menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ia harus mempertanggung jawabkan tindakannya, meskipun ini berarti meninggalkan keluarganya, termasuk anak-anaknya, yang kini berada di rumah tanpa kehadirannya,” tambah AKP Regi.

Baca Juga:  Kementerian Turunkan 41.024 Konten Terafiliasi Judol

Kasus ini menjadi pelajaran penting, khususnya bagi masyarakat, untuk lebih berhati-hati dalam berurusan dengan arisan online yang sering kali menjadi pemicu masalah keuangan dan tindakan nekat seperti ini.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran yang berisiko serta segera melapor jika menjadi korban tindak pidana. (red)

banner 336x280
Banner IDwebhost

No More Posts Available.

No more pages to load.