Gegara Arisan Online, Perempuan di Mataram Nekat Gelapkan Motor

- Reporter

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase: Terduga pelaku Arisan Online inisial SSC (28) asal Kelurahan Tanjungkarang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram bersama barang bukti Sepeda Motor yang digadaikan. Foto (Humas Polresta Mataram)

Kolase: Terduga pelaku Arisan Online inisial SSC (28) asal Kelurahan Tanjungkarang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram bersama barang bukti Sepeda Motor yang digadaikan. Foto (Humas Polresta Mataram)

Mataram, GONTB – Seorang perempuan berinisial SSC (28) asal Kelurahan Tanjungkarang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, harus berurusan dengan polisi setelah nekat menggadaikan sepeda motor milik orang lain.

Tindakannya diduga dilakukan karena terdesak membayar kewajiban dari arisan online yang diikutinya.

Kasus ini bermula ketika SSC menawarkan korban untuk menyewakan sepeda motor miliknya kepada wisatawan dengan tarif Rp150 ribu per hari selama 14 hari. Sepeda motor jenis Yamaha NMax milik korban pun diserahkan kepada SSC dengan pembayaran penuh di awal. Namun, setelah waktu sewa berakhir, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, korban akhirnya mengetahui bahwa sepeda motornya telah digadaikan oleh SSC. Tak terima, korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Mataram.

Penangkapan dan Pengungkapan Modus Operandi

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan terhadap SSC oleh tim Resmob Polresta Mataram pada Rabu (8/1/2025).

“Terduga berhasil diamankan di rumah ibunya di Kecamatan Ampenan berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan korban,” jelas Regi, Kamis (09/01/2025).

Baca Juga:  Amankan Ibadah Jumat Agung di Tiga Gereja, Polsek Ampenan Kerahkan Puluhan Personel

Saat diinterogasi, SSC mengakui perbuatannya.

“Ia menggadaikan sepeda motor milik korban karena terdesak kebutuhan membayar arisan online yang diikutinya,” ungkap AKP Regi.

Tak hanya itu, dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa SSC menggunakan modus serupa untuk menggadai empat unit sepeda motor lainnya. Motor-motor tersebut juga telah diamankan sebagai barang bukti.

Konsekuensi Hukum dan Penyesalan

Atas perbuatannya, SSC dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Saat ini, ia mendekam di sel tahanan Polresta Mataram sambil menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Kementerian Turunkan 41.024 Konten Terafiliasi Judol

“Ia harus mempertanggung jawabkan tindakannya, meskipun ini berarti meninggalkan keluarganya, termasuk anak-anaknya, yang kini berada di rumah tanpa kehadirannya,” tambah AKP Regi.

Kasus ini menjadi pelajaran penting, khususnya bagi masyarakat, untuk lebih berhati-hati dalam berurusan dengan arisan online yang sering kali menjadi pemicu masalah keuangan dan tindakan nekat seperti ini.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran yang berisiko serta segera melapor jika menjadi korban tindak pidana. (red)

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadapi Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kapolsek Mataram Tekankan Penyidikan Humanis dan Presisi
Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik
Tim Resmob Polresta Mataram Bekuk Dua Terduga Palaku Pencurian Sepeda Motor di Kos-Kosan Pagesangan
Residivis Curanmor Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram
Diamankan Resmob Terkait Curanmor, Pria Asal Lombok Timur Kedapatan Simpan Sabu 2 Gram di Saku Celana
Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih Mandek 67 Persen, Polda NTB Limpahkan Berkas dan TSK ke Jaksa
Satresnarkoba Polresta Mataram Tangkap Dua Pria di Ampenan
Tutup 2025, Polda NTB Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:49 WITA

Hadapi Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kapolsek Mataram Tekankan Penyidikan Humanis dan Presisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:32 WITA

Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:21 WITA

Tim Resmob Polresta Mataram Bekuk Dua Terduga Palaku Pencurian Sepeda Motor di Kos-Kosan Pagesangan

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:36 WITA

Residivis Curanmor Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:29 WITA

Diamankan Resmob Terkait Curanmor, Pria Asal Lombok Timur Kedapatan Simpan Sabu 2 Gram di Saku Celana

Berita Terbaru