Dipertanyakan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan. Ini jawaban Polres Mataram

- Reporter

Selasa, 1 April 2025 - 22:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB – Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili melalui Plh. Kanit Pidum Polresta Mataram Iptu M. Taufik mengatakan persetujuan atas permohonan penangguhan penahanan tersangka, kasus dugaan penganiayaan dengan korban Bukran sudah sesuai aturan.

“Disetujuinya penangguhan penahanan tersangka karena tersangka kooperatif selama pemeriksaan selain itu ada keyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan. Meski ditangguhkan penahanannya, tersangka dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis,“ jelas M. Taufik.

Baca Juga:  Mengejutkan, Saksi Mengungkapkan Keberadaan Gedung Labkes Justru Menguntungkan Negara

Taufik berharap masyarakat percaya terhadap seluruh proses hukum yang ditangani Polresta Mataram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepolisian akan menyelesaikan perkara secara profesional tanpa mengabaikan hak-hak semua pihak,” katanya.

Sebelumnya, Kuasa hukum korban, Irpan Suriadiata, pada Senin 31 Maret 2025 menyatakan keprihatinannya atas penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan penganiayaan dengan korban Bukran.

“Saya belum mengetahui pasti soal empat tersangka yang ditangguhkan, termasuk tersangka Bandi. Namun, jika benar mereka ditangguhkan, ini adalah keputusan yang sangat aneh dan patut dipertanyakan. Sebab, mereka sebelumnya telah diburu dengan susah payah sebelum akhirnya ditangkap dan ditahan. Mengapa sekarang mereka dilepaskan begitu saja? Ada apa ini? Padahal, orang yang dari awal kooperatif pun tidak pernah mendapatkan penangguhan,” ujar Irpan.

Baca Juga:  Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Berhasil Amankan Seorang Mahasiswa Asal Lotim Mencuri Kipas di Masjid

Ia juga menyoroti alasan penyidik dalam menangguhkan penahanan tersangka. Dimana, tersangka dinyatakan bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

“Sejak awal, para tersangka ini tidak kooperatif. Mereka harus diburu dan ditangkap oleh Buser, bukan menyerahkan diri atau memenuhi panggilan polisi secara patuh. Tindakan penyidik Polresta Mataram sangat mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya korban, dan semakin menambah citra buruk dalam proses penegakan hukum oleh institusi kepolisian,” jelasnya.

Baca Juga:  Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram Tetapkan 5 Tersangka Penggelapan Skin Care

Sementara korban Bukran mengaku penangguhan tersangka membuat keluarga kaget.

“Yang kita kaget sowan ke rumah mertua tiba-tiba di hadapkan dengan pertanyaan status bandi yang bebas bisa lebaran dengan keluarga. Kan kita jadi malu di kira sudah damai,” ungkap Bukran.***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Berita Terbaru