JPU Hadirkan 5 Saksi,  IWAS  Pantau dari Ruang Atas, Saksi di Ruang Bawah

oleh -81 Dilihat
oleh
Suasana Sidang kedua IWAS d Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (23/01/2025). Foto (Dedi Suhadi)
Banner IDwebhost

GONTB – Sidang kedua kasus dugaan asusila yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis 23 Januari 2025 dengan terdakwa IWAS alias Agus Disabilitas dilakukan secara tertutup.

Dalam sidang kali ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi yakni 3 orang merupakan saksi korban dan 2 orang saksi yang melihat keberadaan terdakwa bersama korban saat berada di area Islamic Center Mataram.

Karena sidang dilakukan tertutup, maka ketika sidang akan dimulai sekitar pukul 09.45 WITA dari jadwal 09.00 WiTA para awak media atau pihak lain yang tidak diperkenankan hadir dalam ruang sidang diminta meninggalkan ruang sidang.

Dalam sidang kali ini, saksi yang dimintai keterangannya berada di ruang bawah sementara terdakwa IWAS berada di ruang atas.

Sementara diluar ruangan sidang, para awak media tetap menunggu dan memantau pergerakan dari ruang sidang.

Para awak media memantau siapa yang hadir dan bisa dijadikan narasumber dalam berita.*

Banner IDwebhost
banner 336x280
Banner IDwebhost
Baca Juga:  Mengaku Hamil dan Orang Tua Butuh Biaya Operasi, SS Keruk Rp 270 Juta dari Pacarnya

No More Posts Available.

No more pages to load.