Mengaku Hamil dan Orang Tua Butuh Biaya Operasi, SS Keruk Rp 270 Juta dari Pacarnya

Kamis, 16 Mei 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik satreskrim polres Mataram melakukan pemeriksaan terhadap SS, terduga pemerasan. (Polres Mataram )

Penyidik satreskrim polres Mataram melakukan pemeriksaan terhadap SS, terduga pemerasan. (Polres Mataram )

GONTB – Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB mengamankan seorang perempuan asal Sumatera, SS yang diduga melakukan pemerasan terhadap B, pacarnya.

Dari tipu daya yang dilakukannya, SS berhasil mengeruk Rp 270 juta dari korban.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan penangkapan terhadap SS dilakukan atas dasar adanya alat bukti, salah satunya bukti transfer perbankan dari korban kepada pelaku.

“Pelaku ditangkap ketika berada di salah satu kafe di kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram,” katanya, Rabu (15/5/24).

Baca Juga:  Cegah Konflik Meluas, Polsek Selaparang Fasilitasi Mediasi Perkelahian Antarwarga di Monjok

Dalam melancarkan aksinya, jelas Kasat pelaku beralasan butuh uang untuk untuk menggugurkan kandungannya.

Jika tidak dituruti, jelas Kasat pelaku akan menyebarkan video dan foto mesranya bersama korban.

Menurut Kasat, jalinan asmara antara korban dengan pelaku sudah berjalan dua tahun setelah perkenalannya lewat media sosial pada 2020.

Selain itu, terduga juga pernah meminta uang kepada korban dengan alasan ibu kandungnya akan menjalani operasi dan butuh biaya.

Baca Juga:  LBH Ansor NTB dikukuhkan, Siap Dampingi Masyarakat Secara Gratis

“Saat itu, korban menyerahkan langsung uang sebesar Rp 150 juta kepada pelaku. Penyerahan uang dilakukan pada bulan Mei,” katanya.

Selanjutnya, kata Kasat pada November 2023, korban dihubungi melalui telepon seluler oleh seseorang yang mengatasnamakan orang tua SS, bernama Junaidi.

Kepada korban, Junaidi menyampaikan SS telah meninggal dunia, sehingga butuh uang Rp 10 juta. Dari hasil pemeriksaan, jelas Kasat ternyata Junaidi adalah SS.

Baca Juga:  Berselang 3 Hari, Dua Terduga Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Satu Residivis

Selain mengatasnamakan Junaidi, terduga pelaku juga pernah melakukan cara yang sama untuk memeras korban hingga tercatat kerugian korban mencapai Rp 270 juta.

Kini, jelas Yogi pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap SS. yang mengarah pada dugaan pelanggaran pidana pasal 368 KUHP yang mengatur tentang perbuatan pemerasan. (hum/HP)

Berita Terkait

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur
Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram
LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:28

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:36

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:57

Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:43

Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi

Berita Terbaru

Go Sosok

Berguru Kepada Hamka: Hilang Dendam, Tersisa Cinta

Jumat, 31 Jul 2026 - 16:46