Diduga Sering Mencuri Barang Teman Kost, Pria asal Pujut diamankan Polisi

by -30 Views
Terduga pelaku MPA, pria 26 tahun, asal Pujut Lombok Tengah diduga melakukan pencurian di kost-kostan. Foto: (Humas Polresta Mataram).
Banner IDwebhost

Mataram, GONTB – Terduga pelaku MPA, pria 26 tahun, asal Pujut Lombok Tengah diduga melakukan pencurian di kost-kostan jalan Pejanggik Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Kota Mataram. Rabu, (20/11/2024) sekitar pukul 12.00 wita berhasil dimankan Tim Opsnal Polsek Mataram.

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH membenarkan penangkapan tersebut bahwa awalnya pada saat korban bersih-bersih kamar kost menyadari barang miliknya berupa Lettop, Lensa, kalung, flasdisk telah hilang, kemudian korban berinisial RA, (27) Sumbawa menceritakan peristiwa tersebut kepada Bapak kost berinisial GS dan teman-teman kostnya.

Banner IDwebhost

” Namun teman-teman kostnya juga menceritakan bahwa barang-barang miliknya telah hilang, dan mencurigai terduga pelaku MPA karena setelah MPA kost sekitar 2 bulan lalu barang- barang pemilik kost sering banyak hilang “, ucap Kapolsek

Atas kecurigaan tersebut GS berinisiatif membuka kamar kost MPA dan menemukan sebagian barang-barang korban ada di kost MPA, atas peristiwa tersebut pemilik kost menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Pejanggik dan Tim Opsnal Polsek Mataram, jelasnya

Lanjut AKP Mulyadi menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan dan memancing MPA datang kemudian diamankan oleh Tim beserta barang bukti di kamar kost MPA.

Adapun barang bukti berupa 1 buah lensa Kamera merk Macro warna hitam, 1 buah Flash Disk kapasitas 4 Gb, 1 buah buku catatan harian, 1 buah kaca mata hitam, 1 buah palu kecil bahan besi, 1 buah kalung rantai aksesoris dan 1 buah cincin aksesoris

” MPA mengambil barang barang milik korban dengan cara masuk ke kamar kos korban melalui lubang ventilasi pintu kamar kos korban kemudian mengambil laptop yang ditaruh oleh korban di dalam lemari serta mengambil barang barang lainnya, setelah itu MPA keluar kembali melalui ventilasi pintu dan menyimpan barang tersebut di dalam kamar kosnya “, terangnya

Baca Juga:  Gelapkan Motor, Terduga MF berhasil diamankan Polsek Selaparang

” Tidak hanya itu MPA menawarkan laptop korban melalui marketplace Facebook dan laku dengan harga Rp 450.000,- sehingga dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- “, tandasnya

Kini MPA beserta barang bukti diamankan Polsek Mataram untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, pungkasnya

banner 336x280
banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.