GONTB – Kapolda NTB, Irjen Pol. Hadi Gunawan menjelaskan selama bulan Januari hingga Februari 2025, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap 19 kasus dengan 26 orang tersangka.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan barang bukti sabu sebanyak 5,5 kg,” katanya dalam jumpa pers, Selasa 25 Februari 2025.
Menurut Kapolda, jika satu gram sabu digunakan oleh lima orang maka dengan memusnahkan sabu sebanyak 5,5 kg Ditresnarkoba Polda NTB telah menyelamatkan 27.868 orang dari bahaya narkoba.
“Nilai kerugian ekonomi bagi jaringan narkoba dengan pemusnahan sabu 5,5 kg sebesar 8 milyar lebih,” katanya.
Selain memusnahkan sabu, jelas Kapolda Ditresnarkoba Polda NTB juga mengamankan dan memusnahkan meferdon 62 butir serta ekstasi 9 butir.
Dilihat dari ungkap kasus secara keseluruhan baik dari Ditresnarkoba Polda NTB dan polres jajaran, maka kata Kapolda selama bulan Januari hingga Februari 2025 Polda NTB berhasil mengungkap kasus sebanyak 165 dengan tersangka 248 orang dan barang bukti 6,9 kg sabu, meferdon 62 butir, ganja 120 gram dan ekstasi 9 butir.*