Kabiro Ekonomi Jadi Tersangka, Wagub : Tunggu Gubernur

Rabu, 21 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri. Foto (Doc.ISt)

Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri. Foto (Doc.ISt)

GONTB – Pemerintah provinsi NTB belum bisa mengambil tindakan lanjutan terkait  penetapan Kepala Biro Perekonomi Setda Provinsi NTB, WK  yang tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan masker covid 19.

Belum adanya tindakan lanjutan dari pemerintah provinsi NTB, menurut Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri karena surat dari aparat penegak hukum belum diterima pemerintah provinsi NTB.

Baca Juga:  Masalah Stunting di Lombok Barat, Wabup UNA Minta Para Kepala Puskesmas Bertanggung Jawab Terkait Penurunan

“Surat belum kami terima sehingga kami belum mengambil tindakan. Ini juga sambil menunggu Gubernur balik dari tugas luar,” katanya kepada wartawan, Rabu 21 Mei 2025.

Menurut wagub, bila Aparatur Sipil Negara (ASN) tersangkut  kasus hukum maka ada prosedur hukum  yang harus dilakukan oleh pemerintah provinsi NTB.

Baca Juga:  BPS dan Pemprov NTB Perkuat Data Ekonomi Daerah, UMKM Diajak Aktif dalam Sensus 2026

“Ada proses hukum yang dilakukan,” katanya.

Berdasarkan pernyataan Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid dalam salah satu media yang mengakui surat penetapan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi masker covid 19 tertuang  dalam surat  nomor B/673/V/RES..3.3/2025 Reskrim tanggal 7 Mei  2025 yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Mataram.

Baca Juga:  Kemenhaj Lombok Barat Pastikan Kesiapan Haji 1447H/2026, Manasik Tuntas Lebih Awal, Kuota Terus Meningkat 

Dalam kasus pengadaan masker covid 19 tersebut, berdasarkan audit dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) NTB negara dirugikan sebesar 1,58 milyar rupiah. ***

Berita Terkait

Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Maju Bursa Ketua KONI NTB, Iqbal: Tidak Ada Niat Lain Kecuali Sukseskan PON 2028
Doa Bersama International Law Firm Lombok, Prof Asyikin: Semoga Kita di Berikan Kemudahan
Jenguk Korban KMP Putri Yasmin di RSUD Tripat, Abdul Hadi Pastikan Korban Mendapatkan Perawatan
Tak Masalah Gubernur Menjadi Ketua KONI NTB
KMP Putri Yasmin Terbakar, Komisi V DPR RI Desak Kemenhub Evaluasi Menyeluruh Sistem Keselamatan Pelayaran
Tragedi Kebakaran KMP Putri Yasmin: Anak Anggota Polda NTB Ditemukan Meninggal, Ratusan Keluarga Padati Pelabuhan Lembar
Edukasi Generasi Muda Sadar Pajak, KPP Pratama Mataram Timur Gelar Tax Goes to School di SMAN 1 Kediri

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:52

Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:43

Maju Bursa Ketua KONI NTB, Iqbal: Tidak Ada Niat Lain Kecuali Sukseskan PON 2028

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:12

Doa Bersama International Law Firm Lombok, Prof Asyikin: Semoga Kita di Berikan Kemudahan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:39

Jenguk Korban KMP Putri Yasmin di RSUD Tripat, Abdul Hadi Pastikan Korban Mendapatkan Perawatan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:52

Tak Masalah Gubernur Menjadi Ketua KONI NTB

Berita Terbaru

Go NTB

Tak Masalah Gubernur Menjadi Ketua KONI NTB

Kamis, 13 Agu 2026 - 15:52