Kabiro Ekonomi Jadi Tersangka, Wagub : Tunggu Gubernur

Rabu, 21 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri. Foto (Doc.ISt)

Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri. Foto (Doc.ISt)

GONTB – Pemerintah provinsi NTB belum bisa mengambil tindakan lanjutan terkait  penetapan Kepala Biro Perekonomi Setda Provinsi NTB, WK  yang tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan masker covid 19.

Belum adanya tindakan lanjutan dari pemerintah provinsi NTB, menurut Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri karena surat dari aparat penegak hukum belum diterima pemerintah provinsi NTB.

Baca Juga:  Gubernur NTB: BTT Siap Percepat Penanganan Kerusakan Pascabencana

“Surat belum kami terima sehingga kami belum mengambil tindakan. Ini juga sambil menunggu Gubernur balik dari tugas luar,” katanya kepada wartawan, Rabu 21 Mei 2025.

Menurut wagub, bila Aparatur Sipil Negara (ASN) tersangkut  kasus hukum maka ada prosedur hukum  yang harus dilakukan oleh pemerintah provinsi NTB.

Baca Juga:  Polresta Mataram Berhasil Redam Keributan di Pagutan

“Ada proses hukum yang dilakukan,” katanya.

Berdasarkan pernyataan Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid dalam salah satu media yang mengakui surat penetapan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi masker covid 19 tertuang  dalam surat  nomor B/673/V/RES..3.3/2025 Reskrim tanggal 7 Mei  2025 yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Mataram.

Baca Juga:  Kado HUT PLN NTB ke-23, PLN Nyalakan Delapan Sekolah Terpencil di Sumbawa lewat Program PLTS SUPER SUN

Dalam kasus pengadaan masker covid 19 tersebut, berdasarkan audit dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) NTB negara dirugikan sebesar 1,58 milyar rupiah. ***

Berita Terkait

Ngadu Ke Dewan, Kaling Minta Gaji UMR dan Pemekaran Lingkungan
Polda NTB Turunkan Tim Investigasi Laksanakan Olah TKP Lokasi Meninggalnya Penambang di Desa Lantung Sumbawa
Kurang 1×24 Jam Tim URC Polresta Mataram Amankan Diduga Pelaku Penganiayaan dan Bawa Senpi
Kunjungan Wisata Unggulan Mataram Menurun Gegara Tongkrongan, Fraksi PKS Kritik Keras Sikap Pasrah Dispar
Tidak Ingin PPPK Paruh Waktu Hanya Ganti Label, Ini Desakan Ketua Fraksi PKS
Aturan Tempat Hiburan di Mataram, Komisi I: Dukung Investasi Asalkan Bebas Maksiat
40 Tahun Menanti, Sesaot Menuju Kepastian Pengelolaan Hutan
Semangat “Berembuk”, Muhamad Halil Siap Kembalikan Martabat Desa Bagik Polak

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 17:36

Ngadu Ke Dewan, Kaling Minta Gaji UMR dan Pemekaran Lingkungan

Minggu, 6 September 2026 - 17:40

Polda NTB Turunkan Tim Investigasi Laksanakan Olah TKP Lokasi Meninggalnya Penambang di Desa Lantung Sumbawa

Minggu, 6 September 2026 - 17:38

Kurang 1×24 Jam Tim URC Polresta Mataram Amankan Diduga Pelaku Penganiayaan dan Bawa Senpi

Sabtu, 5 September 2026 - 13:33

Kunjungan Wisata Unggulan Mataram Menurun Gegara Tongkrongan, Fraksi PKS Kritik Keras Sikap Pasrah Dispar

Selasa, 1 September 2026 - 22:07

Aturan Tempat Hiburan di Mataram, Komisi I: Dukung Investasi Asalkan Bebas Maksiat

Berita Terbaru