Curi Laptop Mahasiswa, Residivis Asal Lombok Tengah Ditangkap Tim Opsnal Polsek Mataram

- Reporter

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Tim Opsnal Polsek Mataram bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial LIS (35) asal Lombok Tengah yang diduga melakukan pencurian dua unit laptop milik mahasiswa di sebuah kos-kosan di Lingkungan Punia, Kota Mataram, Kamis (26/06/2025) sore.

Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah korban, seorang mahasiswa asal Bima berinisial NR (20), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram.
“Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Jumat (27/06/2025) sekitar pukul 13.30 WITA,” ujar Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH.

Baca Juga:  Gelapkan Motor, Terduga MF berhasil diamankan Polsek Selaparang

Dari hasil pemeriksaan, LIS masuk ke dalam kamar kos korban yang dalam keadaan terkunci melalui jendela. Saat kejadian, korban tengah berada di kampus mengikuti perkuliahan. Laptop korban yang berada di atas meja belajar dan satu lagi milik temannya di dalam lemari pakaian dibawa kabur oleh pelaku.
“Kedua laptop yang dicuri adalah merk HP warna silver dan Acer warna silver, dengan total kerugian ditaksir Rp 4.500.000,” jelas Kapolsek.

LIS sendiri diketahui merupakan residivis kasus serupa. Kepada petugas, ia mengaku awalnya datang ke kos tersebut untuk mencari temannya yang sudah pindah, namun niat jahatnya muncul setelah melihat kamar korban dalam kondisi sepi.
“Terduga kami tangkap di wilayah Cakranegara tanpa perlawanan. Barang bukti dua unit laptop juga berhasil diamankan,” tambahnya.

Baca Juga:  Geger! Orok Bayi di temukan di Pantai Selingkuh Mataram, Dua Mahasiswa Diamankan

Kini LIS diamankan di Mapolsek Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Ini menjadi komitmen kami untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Mataram,” tegas AKP Mulyadi.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09 WITA

Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:07 WITA

Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran

Senin, 15 Juni 2026 - 21:17 WITA

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru