Curi Laptop Mahasiswa, Residivis Asal Lombok Tengah Ditangkap Tim Opsnal Polsek Mataram

Sabtu, 28 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Tim Opsnal Polsek Mataram bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial LIS (35) asal Lombok Tengah yang diduga melakukan pencurian dua unit laptop milik mahasiswa di sebuah kos-kosan di Lingkungan Punia, Kota Mataram, Kamis (26/06/2025) sore.

Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah korban, seorang mahasiswa asal Bima berinisial NR (20), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram.
“Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Jumat (27/06/2025) sekitar pukul 13.30 WITA,” ujar Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH.

Baca Juga:  2,5 kg Sabu hingga Miliaran Rupiah Disita, Polda NTB Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

Dari hasil pemeriksaan, LIS masuk ke dalam kamar kos korban yang dalam keadaan terkunci melalui jendela. Saat kejadian, korban tengah berada di kampus mengikuti perkuliahan. Laptop korban yang berada di atas meja belajar dan satu lagi milik temannya di dalam lemari pakaian dibawa kabur oleh pelaku.
“Kedua laptop yang dicuri adalah merk HP warna silver dan Acer warna silver, dengan total kerugian ditaksir Rp 4.500.000,” jelas Kapolsek.

Baca Juga:  Polda NTB Amankan 45 Tersangka Kasus Narkoba

LIS sendiri diketahui merupakan residivis kasus serupa. Kepada petugas, ia mengaku awalnya datang ke kos tersebut untuk mencari temannya yang sudah pindah, namun niat jahatnya muncul setelah melihat kamar korban dalam kondisi sepi.
“Terduga kami tangkap di wilayah Cakranegara tanpa perlawanan. Barang bukti dua unit laptop juga berhasil diamankan,” tambahnya.

Baca Juga:  Istri Brigadir Esco ditahan, BPW PAI NTB Apresiasi Polisi: Bukti dan Ahli Tegaskan Ada Unsur Pembunuhan

Kini LIS diamankan di Mapolsek Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Ini menjadi komitmen kami untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Mataram,” tegas AKP Mulyadi.

Berita Terkait

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:52

Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:59

Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Berita Terbaru

Penulis: Aswan Amir Hasan Nasution

Go Religi

Kenapa Harus Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Minggu, 23 Agu 2026 - 09:40

Go Peristiwa

Breaking News : Kampung Adat Sade Lombok Tengah Terbakar

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:50