2,5 kg Sabu hingga Miliaran Rupiah Disita, Polda NTB Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

Kamis, 26 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB — Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika, hasil pengungkapan Ditresnarkoba dan Satresnarkoba jajaran.

Kegiatan berlangsung di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Kamis (26/2/2026), dipimpin langsung Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo, S.I.K., M.Si.

Pengungkapan kasus tercatat sepanjang Januari hingga minggu ketiga Februari 2026. Total 157 kasus berhasil dibongkar dengan 240 tersangka diamankan.

Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo, S.I.K., M.Si. menegaskan, langkah tersebut bukan kegiatan simbolik semata.

“Ini bukan sekedar seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata, hadirnya negara dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa, yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, menghancurkan masa depan generasi muda, serta mengancam ketahanan nasional,” tegasnya.

Ia mendorong sinergi aparat penegak hukum, pemda, stakeholder, serta seluruh elemen masyarakat agar pencegahan dan pemberantasan berjalan maksimal.

Baca Juga:  Dir Ditreskrimum Polda NTB: Berkas Perkara IWAS diserahkan ke Kejaksaan

Dari 157 kasus itu, polisi menyita narkotika jenis sabu 2.540,632 gram atau sekitar 2,5 kilogram, ganja 53,79 gram, ekstasi 85,5 butir, tramadol 3.562 butir, magic mushroom, serta uang tunai Rp3.068.854.000.

Pada kesempatan sama, dilakukan pemusnahan barang bukti periode Januari hingga Februari 2026, setelah mengantongi penetapan pengadilan negeri setempat. Barang bukti dimusnahkan meliputi sabu 1.584,866 gram atau sekitar 1,5 kilogram, ganja 82,5 kilogram, serta ekstasi 62 butir.

Kapolda NTB menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres serta dukungan masyarakat.

“Hasil ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi Direktorat dan Polres jajaran, serta dukungan stakeholder dan masyarakat, sehingga penegakan hukum terhadap kasus-kasus penyalahgunaan narkoba dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia juga memastikan pengelolaan barang bukti dilakukan profesional dan transparan, agar tidak ada celah penyimpangan.

Baca Juga:  Kapolda NTB Letakan Batu Pertama Pembangunan Perumahan Subsidi Untuk Anggota Polri

“Saya mengajak kepada kita semua dan seluruh elemen masyarakat, untuk mari bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi, dalam rangka memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Karena pada dasarnya tugas pencegahan dan penegakan hukum tidak dapat terlaksana optimal, tanpa dukungan dan partisipasi aktif dari semua pihak,” katanya.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradahana Elhaj, S.IK., M.H., membeberkan nilai ekonomis barang bukti yang disita mencapai Rp3.864.198.000. Dari jumlah tersebut, sekitar 12 ribu jiwa diperkirakan terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan KUHP terbaru. Ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, disertai denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga:  Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda, Polda NTB Minta Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas

Sejumlah kasus menonjol ikut dipaparkan, mulai dari pengungkapan 818,691 gram sabu di Lombok Timur dengan tersangka masih buron, kasus 30,415 gram sabu di Kota Bima yang menyeret oknum personel Polri, hingga temuan 488,496 gram sabu dari pengembangan perkara di Kota Bima.

Selain itu, jajaran Polres Lombok Barat mengungkap 102,055 gram sabu di Batu Layar. Polres Sumbawa menyita 107,03 gram di Kecamatan Buer. Polres Bima mengamankan 266,25 gram sabu di Kecamatan Woha.

Langkah tegas tersebut mendapat apresiasi dari unsur Forkopimda NTB yang hadir, di antaranya perwakilan Bakesbangpoldagri NTB, Kasrem 162/Wira Bhakti, BNNP NTB, BBPOM Mataram, Kejati NTB, Bea Cukai, MUI NTB, serta para Kasat Narkoba Polres jajaran.

Polda NTB menegaskan perang melawan narkoba terus digencarkan, demi menjaga generasi muda tetap bersih dari ancaman barang haram tersebut. ***

Berita Terkait

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:59

Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:08

Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:28

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe

Berita Terbaru

Go NTB

Tak Masalah Gubernur Menjadi Ketua KONI NTB

Kamis, 13 Agu 2026 - 15:52