Polsek Ampenan Ungkap Kasus Pencurian Rokok dan Tabung Gas di Warung Warga

- Reporter

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Polsek Ampenan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah warung milik warga di Perumahan The Grand Royal Resident, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Aksi pencurian yang terjadi pada 28 Juli 2025 lalu itu melibatkan dua pelaku yang berhasil diamankan oleh tim Opsnal pada Senin dini hari (04/08/2025).

Kasus ini terungkap setelah pemilik warung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ampenan. Saat kejadian, korban tengah tertidur di dalam rumah dan warung dalam keadaan sepi. Pelaku dengan leluasa masuk dan mengambil satu tabung gas 3 kilogram serta sejumlah bungkus rokok.

Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta, melalui Kanit Reskrim Iptu Lalu Arfi K. R., SH., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi.

Baca Juga:  Mengaku Hamil dan Orang Tua Butuh Biaya Operasi, SS Keruk Rp 270 Juta dari Pacarnya

“Tim Opsnal kami sudah mengantongi ciri-ciri para terduga pelaku. Berdasarkan penyelidikan, kami berhasil menangkap keduanya di wilayah Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, tanpa perlawanan,” ujar Iptu Arfi.

Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah DM (26) dan DLO (29), keduanya warga Kecamatan Ampenan. Saat dimintai keterangan, keduanya mengakui perbuatannya dan menyebut telah menjual sebagian hasil curian.

“Saat ditangkap, mereka mengakui telah mencuri tabung gas dan rokok di warung tersebut. Kini mereka telah kami amankan bersama barang bukti,” jelasnya.

Baca Juga:  Terduga Pelaku AA di tangkap usai Panjat Tembok demi Burung Murai

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Ampenan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara hingga 4 tahun.

Polsek Ampenan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak segan melaporkan tindak kejahatan sekecil apa pun demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di lingkungan masing-masing. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Mataram Bubarkan Balap Liar di Lingkar Selatan
Judi Domino QQ di Bukit Ngandang Digerebek Polisi, Tiga Orang Diamankan
Berselang 3 Hari, Dua Terduga Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Satu Residivis
2,5 kg Sabu hingga Miliaran Rupiah Disita, Polda NTB Tegaskan Perang Tanpa Kompromi
Dari Jajar Kehormatan sampai Arahan Personel, Kapolda NTB Hadir di Gumi Tioq Tata Tunaq
Transaksi Sabu di sebuah Gang di Karang Bagu Digagalkan, Dua Pria Diamankan Dini Hari
Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Usai Curi iPhone di Parkiran RSUP NTB
Bobol Salon di Cakranegara, Terduga Pelaku Residivis Kembali Tertangkap
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:57 WITA

Polresta Mataram Bubarkan Balap Liar di Lingkar Selatan

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:00 WITA

Judi Domino QQ di Bukit Ngandang Digerebek Polisi, Tiga Orang Diamankan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:08 WITA

Berselang 3 Hari, Dua Terduga Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Satu Residivis

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:25 WITA

2,5 kg Sabu hingga Miliaran Rupiah Disita, Polda NTB Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:48 WITA

Dari Jajar Kehormatan sampai Arahan Personel, Kapolda NTB Hadir di Gumi Tioq Tata Tunaq

Berita Terbaru