Polsek Ampenan Ungkap Kasus Pencurian Rokok dan Tabung Gas di Warung Warga

Senin, 4 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Polsek Ampenan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah warung milik warga di Perumahan The Grand Royal Resident, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Aksi pencurian yang terjadi pada 28 Juli 2025 lalu itu melibatkan dua pelaku yang berhasil diamankan oleh tim Opsnal pada Senin dini hari (04/08/2025).

Kasus ini terungkap setelah pemilik warung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ampenan. Saat kejadian, korban tengah tertidur di dalam rumah dan warung dalam keadaan sepi. Pelaku dengan leluasa masuk dan mengambil satu tabung gas 3 kilogram serta sejumlah bungkus rokok.

Baca Juga:  Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta, melalui Kanit Reskrim Iptu Lalu Arfi K. R., SH., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi.

“Tim Opsnal kami sudah mengantongi ciri-ciri para terduga pelaku. Berdasarkan penyelidikan, kami berhasil menangkap keduanya di wilayah Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, tanpa perlawanan,” ujar Iptu Arfi.

Baca Juga:  Polsek Ampenan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penggelapan ke Kejaksaan Negeri Mataram

Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah DM (26) dan DLO (29), keduanya warga Kecamatan Ampenan. Saat dimintai keterangan, keduanya mengakui perbuatannya dan menyebut telah menjual sebagian hasil curian.

“Saat ditangkap, mereka mengakui telah mencuri tabung gas dan rokok di warung tersebut. Kini mereka telah kami amankan bersama barang bukti,” jelasnya.

Baca Juga:  Apes! Jambret kalung Emas di Mataram di tangkap Massa

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Ampenan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara hingga 4 tahun.

Polsek Ampenan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak segan melaporkan tindak kejahatan sekecil apa pun demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di lingkungan masing-masing. ***

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru

Go NTB

Desa Berdaya Bermanfaat untuk Menekan Tingginya PMI

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:04