Terlibat Kasus Pencurian Motor , Polsek Ampenan Amankan Pria Asal Praya Timur

- Reporter

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tersangka bersama barang bukti. Foto (humas Polresta Mataram).

Foto tersangka bersama barang bukti. Foto (humas Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Tim Reskrim Polsek Ampenan telah menetapkan tersangka seorang pria berinisial B (37), warga Praya Timur, Lombok Tengah, atas dugaan tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 481 KUHP.

B diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda Beat, pada hari Selasa (17/12/2024).

Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta, melalui Kanit Reskrim Polsek Ampenan Iptu Lalu Arfi K.R., S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku bersama sepeda motor curian dirumahnya di wilayah  Lombok Tengah, yang dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Ampenan.

Baca Juga:  2 Pria di Narmada Lombok Barat di Tangkap Polisi, ini dugaanya

Sepeda motor tersebut diketahui milik Malayani, seorang perempuan berusia 19 tahun asal Lombok Timur.

Berdasarkan laporan yang diterima pada 29 November 2024, kejadian bermula ketika korban baru pulang kerja sekitar pukul 03.00 Wita dan memarkir motornya di teras kos-kosannya di Lingkungan Batu Dawe, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Namun, saat pagi harinya, korban mendapati motornya telah raib dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ampenan.

Dalam hasil interogasi, terduga pelaku B mengakui bahwa dirinya membeli sepeda motor tersebut dari seseorang dengan harga Rp 2 juta tanpa dilengkapi surat-surat resmi kendaraan.

Baca Juga:  Alasan Terlilit Hutang, Pelaku Tega Gadai Sepeda Motor Anak Kosnya

“Dari pengakuannya, terduga sengaja membeli motor tersebut dengan harga murah meski mengetahui kendaraan itu tidak dilengkapi dokumen resmi, karena terduga pelaku akan mendapat keuntungan saat menjualnya kembali,” ungkap Kanit Reskrim.

Setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lombok Timur yang terlebih dahulu mengamankan barang bukti dan terduga pelaku, Polisi membawa barang bukti sepeda motor ke Polsek Ampenan untuk diproses lebih lanjut.

“Terduga kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus pertolongan jahat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 KUHP, dimana terduga pelaku menjadikan pertolongan jahat ini sebagai mata pencahariannya dan terduga pelaku seorang residivis dalam kasus yang sama,” tegas Iptu Lalu Arfi K.R.

Baca Juga:  Awak Bus Positif Sabu, BNN Kota Mataram Lakukan Pendalaman

Peringatan Kepada Masyarakat di wilayah hukum

Polsek Ampenan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang miliknya dan terhadap tawaran kendaraan dengan harga di bawah pasaran dan tanpa surat-surat resmi (dokumen) “Masyarakat harus lebih teliti lagi dalam membeli sesuatu barang (Sepeda motor) yang tidak dilengkapi surat-surat yang jelas, jika itu terjadi segera laporkan kepada pihak berwenang,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Usai Curi iPhone di Parkiran RSUP NTB
Bobol Salon di Cakranegara, Terduga Pelaku Residivis Kembali Tertangkap
Residivis Spesialis Bobol Toko Dibekuk Dini Hari di Punie, Kerugian Capai Rp10 Juta
Tekan Pelajar Berkendara di Bawah Umur, Satlantas Polresta Mataram Dorong Terbitnya Surat Edaran Larangan Bawa Motor ke Sekolah
Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Berhasil Amankan Seorang Mahasiswa Asal Lotim Mencuri Kipas di Masjid
Polairud Polda NTB Evakuasi Jenazah Perempuan Ditemukan di Pesisir Lombok Utara
Hadapi Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kapolsek Mataram Tekankan Penyidikan Humanis dan Presisi
Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:58 WITA

Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Usai Curi iPhone di Parkiran RSUP NTB

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:27 WITA

Bobol Salon di Cakranegara, Terduga Pelaku Residivis Kembali Tertangkap

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:49 WITA

Residivis Spesialis Bobol Toko Dibekuk Dini Hari di Punie, Kerugian Capai Rp10 Juta

Senin, 26 Januari 2026 - 15:37 WITA

Tekan Pelajar Berkendara di Bawah Umur, Satlantas Polresta Mataram Dorong Terbitnya Surat Edaran Larangan Bawa Motor ke Sekolah

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:57 WITA

Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Berhasil Amankan Seorang Mahasiswa Asal Lotim Mencuri Kipas di Masjid

Berita Terbaru