Terlibat Kasus Pencurian Motor , Polsek Ampenan Amankan Pria Asal Praya Timur

Rabu, 18 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tersangka bersama barang bukti. Foto (humas Polresta Mataram).

Foto tersangka bersama barang bukti. Foto (humas Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Tim Reskrim Polsek Ampenan telah menetapkan tersangka seorang pria berinisial B (37), warga Praya Timur, Lombok Tengah, atas dugaan tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 481 KUHP.

B diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda Beat, pada hari Selasa (17/12/2024).

Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta, melalui Kanit Reskrim Polsek Ampenan Iptu Lalu Arfi K.R., S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku bersama sepeda motor curian dirumahnya di wilayah  Lombok Tengah, yang dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Ampenan.

Baca Juga:  Polsek Ampenan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penggelapan ke Kejaksaan Negeri Mataram

Sepeda motor tersebut diketahui milik Malayani, seorang perempuan berusia 19 tahun asal Lombok Timur.

Berdasarkan laporan yang diterima pada 29 November 2024, kejadian bermula ketika korban baru pulang kerja sekitar pukul 03.00 Wita dan memarkir motornya di teras kos-kosannya di Lingkungan Batu Dawe, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Namun, saat pagi harinya, korban mendapati motornya telah raib dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ampenan.

Dalam hasil interogasi, terduga pelaku B mengakui bahwa dirinya membeli sepeda motor tersebut dari seseorang dengan harga Rp 2 juta tanpa dilengkapi surat-surat resmi kendaraan.

Baca Juga:  Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik

“Dari pengakuannya, terduga sengaja membeli motor tersebut dengan harga murah meski mengetahui kendaraan itu tidak dilengkapi dokumen resmi, karena terduga pelaku akan mendapat keuntungan saat menjualnya kembali,” ungkap Kanit Reskrim.

Setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lombok Timur yang terlebih dahulu mengamankan barang bukti dan terduga pelaku, Polisi membawa barang bukti sepeda motor ke Polsek Ampenan untuk diproses lebih lanjut.

“Terduga kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus pertolongan jahat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 KUHP, dimana terduga pelaku menjadikan pertolongan jahat ini sebagai mata pencahariannya dan terduga pelaku seorang residivis dalam kasus yang sama,” tegas Iptu Lalu Arfi K.R.

Baca Juga:  Curi Motor di Sumbawa Barat, Pelaku ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram

Peringatan Kepada Masyarakat di wilayah hukum

Polsek Ampenan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang miliknya dan terhadap tawaran kendaraan dengan harga di bawah pasaran dan tanpa surat-surat resmi (dokumen) “Masyarakat harus lebih teliti lagi dalam membeli sesuatu barang (Sepeda motor) yang tidak dilengkapi surat-surat yang jelas, jika itu terjadi segera laporkan kepada pihak berwenang,” tutupnya.

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru

Go NTB

Desa Berdaya Bermanfaat untuk Menekan Tingginya PMI

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:04