Terlibat Kasus Pencurian Motor , Polsek Ampenan Amankan Pria Asal Praya Timur

- Reporter

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tersangka bersama barang bukti. Foto (humas Polresta Mataram).

Foto tersangka bersama barang bukti. Foto (humas Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Tim Reskrim Polsek Ampenan telah menetapkan tersangka seorang pria berinisial B (37), warga Praya Timur, Lombok Tengah, atas dugaan tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 481 KUHP.

B diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda Beat, pada hari Selasa (17/12/2024).

Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta, melalui Kanit Reskrim Polsek Ampenan Iptu Lalu Arfi K.R., S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku bersama sepeda motor curian dirumahnya di wilayah  Lombok Tengah, yang dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Ampenan.

Baca Juga:  Sidang di Tunda, Kuasa Hukum Frederic Raby Kecewa Pada Jaksa

Sepeda motor tersebut diketahui milik Malayani, seorang perempuan berusia 19 tahun asal Lombok Timur.

Berdasarkan laporan yang diterima pada 29 November 2024, kejadian bermula ketika korban baru pulang kerja sekitar pukul 03.00 Wita dan memarkir motornya di teras kos-kosannya di Lingkungan Batu Dawe, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Namun, saat pagi harinya, korban mendapati motornya telah raib dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ampenan.

Dalam hasil interogasi, terduga pelaku B mengakui bahwa dirinya membeli sepeda motor tersebut dari seseorang dengan harga Rp 2 juta tanpa dilengkapi surat-surat resmi kendaraan.

Baca Juga:  Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram Tetapkan 5 Tersangka Penggelapan Skin Care

“Dari pengakuannya, terduga sengaja membeli motor tersebut dengan harga murah meski mengetahui kendaraan itu tidak dilengkapi dokumen resmi, karena terduga pelaku akan mendapat keuntungan saat menjualnya kembali,” ungkap Kanit Reskrim.

Setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lombok Timur yang terlebih dahulu mengamankan barang bukti dan terduga pelaku, Polisi membawa barang bukti sepeda motor ke Polsek Ampenan untuk diproses lebih lanjut.

“Terduga kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus pertolongan jahat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 KUHP, dimana terduga pelaku menjadikan pertolongan jahat ini sebagai mata pencahariannya dan terduga pelaku seorang residivis dalam kasus yang sama,” tegas Iptu Lalu Arfi K.R.

Baca Juga:  IWAS alias Agus, Terdakwa Kasus Asusila di Dakwa Pasal 6 C UU TPKS

Peringatan Kepada Masyarakat di wilayah hukum

Polsek Ampenan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang miliknya dan terhadap tawaran kendaraan dengan harga di bawah pasaran dan tanpa surat-surat resmi (dokumen) “Masyarakat harus lebih teliti lagi dalam membeli sesuatu barang (Sepeda motor) yang tidak dilengkapi surat-surat yang jelas, jika itu terjadi segera laporkan kepada pihak berwenang,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Berita Terbaru

Go NTB

Siswa MTsN 2 Lombok Barat Raih Juara 3 SMARSI MIPA 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 12:30 WITA