Saksi Meringankan Frederick Rabbi Bantah Dakwaan

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Jumat, 15 Agustus 2025 - 07:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Dalam sidang lanjutan Frederick Rabi dengan mantan istrinya, Emma Sri Rahayu, sama-sama menghadirkan saksi meringankan dalam kasus KDRT.

Penasihat Hukum Frederick Rabi alias Fredy, Syarifuddin menilai empat saksi dari Emma yang dimana salah satunya ibu kandungnya di tolak oleh JPU dan semua tidak memberikan keterangan tentang pokok perkara, hanya bentuk cerita saja.

Menurut Syarif berbeda dengan apa yang disampaikan oleh saksi meringankan terdakwa Fredy yang merupakan mantan karyawan Fredy pada tahun 2023 memberikan kesaksian atas situasi kliennya dimana waktu itu Emma sering meninggalkan Fredy hingga memperburuk situasi rumah tangga mereka.

“Saksi meringankan yang dihadirkan Fredy, memberikan keterangan membantah terhadap keterangan saksi yang di hadirkan Emma, saksi menerangkan sebab permasalahan ini terjadi, hingga sampai saling lapor, dapat terungkap siapa yang memiliki sifat dendam dan tempramen,” jelas Syarif pada, Kamis 14 Agustus 2025.

Sementara Fredy usai sidang menjawab terhadap beberapa pertanyaan Emma kepada saksi yang dihadirkan oleh Emma sendiri antara lain tentang ancaman membunuhnya dan tidak memberikan nafkah anak, Fredy mengatakan ibu Emma sendiri pernah mengingatkan putrinya agar tidak melakukan kebiasaan buruk yang merugikan keluarga, namun nasihat itu tak diindahkan.

Baca Juga:  Masyarakat Antusias, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Esco Disaksikan Warga

“Tidak mungkin saya kembali kepada istri yang pernah menyuruh orang mengancam saya dengan senjata tajam dan berniat membunuh saya,” ujar Fredy.

Sementara tuduhan bahwa dirinya tidak memberikan nafkah, Fredy memaparkan bahwa ia telah menanggung biaya kontrak guest house sebesar Rp300 juta, memberikan gaji Rp7,5 juta per bulan untuk Emma di usaha bersama, serta menanggung seluruh kebutuhan anak, termasuk makanan, perlengkapan, dan belanja yang dibayar melalui kartu kredit milik Emma yang tagihannya ia lunasi setiap bulan.

Baca Juga:  Sidang Perdana WNA Asal Kanada, Bantah Lakukan Kekerasan KDRT

Fredy juga mengklaim telah memeriksa kondisi psikologis Emma dan mendapati indikasi Narcissistic Personality Disorder (NPD). Ia berencana menghadirkan psikolog independen pada sidang berikutnya untuk memastikan anaknya tidak terpengaruh pola perilaku tersebut. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos
Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lobar, Kejari Mataram Panggil Lima Pengurus
Operasi Gabungan Malam Hari, Polresta Mataram Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin
Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:52 WITA

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:45 WITA

Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:59 WITA

Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:58 WITA

Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:08 WITA

Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lobar, Kejari Mataram Panggil Lima Pengurus

Berita Terbaru