Saksi Meringankan Frederick Rabbi Bantah Dakwaan

Jumat, 15 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Dalam sidang lanjutan Frederick Rabi dengan mantan istrinya, Emma Sri Rahayu, sama-sama menghadirkan saksi meringankan dalam kasus KDRT.

Penasihat Hukum Frederick Rabi alias Fredy, Syarifuddin menilai empat saksi dari Emma yang dimana salah satunya ibu kandungnya di tolak oleh JPU dan semua tidak memberikan keterangan tentang pokok perkara, hanya bentuk cerita saja.

Menurut Syarif berbeda dengan apa yang disampaikan oleh saksi meringankan terdakwa Fredy yang merupakan mantan karyawan Fredy pada tahun 2023 memberikan kesaksian atas situasi kliennya dimana waktu itu Emma sering meninggalkan Fredy hingga memperburuk situasi rumah tangga mereka.

Baca Juga:  Jaksa Tidak Hadirkan Saksi, Kuasa Hukum : Ini Membuktikan Freddy Tidak Bersalah

“Saksi meringankan yang dihadirkan Fredy, memberikan keterangan membantah terhadap keterangan saksi yang di hadirkan Emma, saksi menerangkan sebab permasalahan ini terjadi, hingga sampai saling lapor, dapat terungkap siapa yang memiliki sifat dendam dan tempramen,” jelas Syarif pada, Kamis 14 Agustus 2025.

Sementara Fredy usai sidang menjawab terhadap beberapa pertanyaan Emma kepada saksi yang dihadirkan oleh Emma sendiri antara lain tentang ancaman membunuhnya dan tidak memberikan nafkah anak, Fredy mengatakan ibu Emma sendiri pernah mengingatkan putrinya agar tidak melakukan kebiasaan buruk yang merugikan keluarga, namun nasihat itu tak diindahkan.

Baca Juga:  Demi Uang Makan, Dua Pria Nekat Curi Gerbang Pemakaman di Mataram

“Tidak mungkin saya kembali kepada istri yang pernah menyuruh orang mengancam saya dengan senjata tajam dan berniat membunuh saya,” ujar Fredy.

Sementara tuduhan bahwa dirinya tidak memberikan nafkah, Fredy memaparkan bahwa ia telah menanggung biaya kontrak guest house sebesar Rp300 juta, memberikan gaji Rp7,5 juta per bulan untuk Emma di usaha bersama, serta menanggung seluruh kebutuhan anak, termasuk makanan, perlengkapan, dan belanja yang dibayar melalui kartu kredit milik Emma yang tagihannya ia lunasi setiap bulan.

Baca Juga:  Sidang di Tunda, Kuasa Hukum Frederic Raby Kecewa Pada Jaksa

Fredy juga mengklaim telah memeriksa kondisi psikologis Emma dan mendapati indikasi Narcissistic Personality Disorder (NPD). Ia berencana menghadirkan psikolog independen pada sidang berikutnya untuk memastikan anaknya tidak terpengaruh pola perilaku tersebut. ***

Berita Terkait

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:52

Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:59

Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Berita Terbaru