Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

WA (27), warga Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, diamankan Tim Unit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan perbuatan curang. Foto (Polresta Mataram).

WA (27), warga Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, diamankan Tim Unit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan perbuatan curang. Foto (Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Tim Unit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan perbuatan curang. Seorang pria berinisial WA (27), warga Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, diamankan di kediamannya pada Senin (06/04/2026) sekitar pukul 20.00 Wita tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan, kasus ini bermula dari transaksi gadai BPKB mobil yang dilakukan terduga dengan korban pada akhir Desember 2023 di kawasan Jalan Brawijaya, Cakranegara Selatan.

Saat itu, WA menjaminkan satu unit BPKB mobil kepada korban dengan nilai Rp90 juta, disertai perjanjian akan ditebus dalam waktu satu minggu dengan bunga 4 persen.

Baca Juga:  Pengembangan Kasus Curanmor Babakan, Polisi Ungkap Pencurian Motor di Karang Kemong dan Amankan Lima Penadah

Namun, setelah jatuh tempo, terduga tidak kunjung menepati janjinya. Korban sempat menghubungi WA, namun hanya mendapat alasan bahwa mobil tersebut belum terjual. Hingga satu bulan berlalu, BPKB tak kunjung ditebus.

Kecurigaan korban semakin kuat saat diarahkan oleh WA untuk menemui seseorang berinisial NS, yang disebut menguasai kendaraan tersebut.

“Saat korban bertemu dengan NS, baru diketahui bahwa mobil tersebut ternyata sudah dijual. Dari situlah korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram,” jelas AKP I Made Dharma.

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan Jalan Adisucipto, Polisi Tahan 19 Orang, 13 Jadi Saksi 6 Jadi Tersangka

Setelah menerima laporan, Tim Ranmor langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga. Namun, WA diketahui sempat menghilang dan tidak kembali ke rumahnya sejak kasus tersebut mencuat.

“Terduga diduga sempat melarikan diri ke luar daerah karena mengetahui dirinya dilaporkan,” ujarnya.

Setelah pencarian cukup lama, keberadaan WA akhirnya terdeteksi. Tim langsung bergerak cepat dan mengamankan terduga saat berada di teras rumahnya.

Baca Juga:  Uang Dalam Brankas dipakai Foya-foya, F Masuk Penjara

Saat ini WA tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan guna memperkuat proses hukum.

Atas perbuatannya, terduga dijerat dengan Pasal 493 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggelapan dan perbuatan curang.

Polresta Mataram menegaskan akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai atau pinjam-meminjam yang melibatkan dokumen berharga seperti BPKB.

Sumber Berita: Polresta Mataram

Berita Terkait

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:08

Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:28

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:36

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:57

Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar

Berita Terbaru