Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

- Reporter

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WA (27), warga Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, diamankan Tim Unit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan perbuatan curang. Foto (Polresta Mataram).

WA (27), warga Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, diamankan Tim Unit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan perbuatan curang. Foto (Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Tim Unit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan perbuatan curang. Seorang pria berinisial WA (27), warga Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, diamankan di kediamannya pada Senin (06/04/2026) sekitar pukul 20.00 Wita tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan, kasus ini bermula dari transaksi gadai BPKB mobil yang dilakukan terduga dengan korban pada akhir Desember 2023 di kawasan Jalan Brawijaya, Cakranegara Selatan.

Saat itu, WA menjaminkan satu unit BPKB mobil kepada korban dengan nilai Rp90 juta, disertai perjanjian akan ditebus dalam waktu satu minggu dengan bunga 4 persen.

Namun, setelah jatuh tempo, terduga tidak kunjung menepati janjinya. Korban sempat menghubungi WA, namun hanya mendapat alasan bahwa mobil tersebut belum terjual. Hingga satu bulan berlalu, BPKB tak kunjung ditebus.

Kecurigaan korban semakin kuat saat diarahkan oleh WA untuk menemui seseorang berinisial NS, yang disebut menguasai kendaraan tersebut.

“Saat korban bertemu dengan NS, baru diketahui bahwa mobil tersebut ternyata sudah dijual. Dari situlah korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram,” jelas AKP I Made Dharma.

Baca Juga:  Polres Mataram Terus Lakukan Pemeriksaan Saksi Terkait Meninggalnya. Santriwati Nurul Izati

Setelah menerima laporan, Tim Ranmor langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga. Namun, WA diketahui sempat menghilang dan tidak kembali ke rumahnya sejak kasus tersebut mencuat.

“Terduga diduga sempat melarikan diri ke luar daerah karena mengetahui dirinya dilaporkan,” ujarnya.

Setelah pencarian cukup lama, keberadaan WA akhirnya terdeteksi. Tim langsung bergerak cepat dan mengamankan terduga saat berada di teras rumahnya.

Baca Juga:  Kakek 63 Tahun di Mataram Ditangkap Polisi di Duga Edarkan Narkoba

Saat ini WA tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan guna memperkuat proses hukum.

Atas perbuatannya, terduga dijerat dengan Pasal 493 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggelapan dan perbuatan curang.

Polresta Mataram menegaskan akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai atau pinjam-meminjam yang melibatkan dokumen berharga seperti BPKB.

Sumber Berita: Polresta Mataram

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Polsek Ampenan Ungkap Kasus Curanmor, Pemuda 21 Tahun Diamankan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Berita Terbaru