Mataram , GONTB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram memberikan atensi penuh terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan dana di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lombok Barat. Kasus yang menyedot perhatian publik ini mencuat setelah adanya laporan pengaduan masyarakat terkait pengelolaan dana darah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, mengonfirmasi bahwa indikasi kerugian dalam kasus ini ditaksir melebihi angka Rp150 juta. Saat ini, tim penyidik tengah bekerja intensif untuk mendalami laporan tersebut.
Dalam keterangannya pada Selasa (05/05), Dr. Gde Made Pasek Swardhyana menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih berada dalam tahap pengumpulan bahan keterangan atau penyelidikan (pulbaket).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nanti hasilnya akan kami evaluasi dan dalami lebih lanjut untuk melihat ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi,” tegas Gde Made Pasek di ruang kerjanya. Meski demikian, pihak Kejaksaan meminta masyarakat untuk bersabar karena proses hukum masih berjalan untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan tercatat telah memanggil sedikitnya lima orang pengurus PMI Lombok Barat untuk dimintai keterangan. Salah satu pihak yang telah dipanggil adalah Ketua PMI Lombok Barat, Haris Karnaen.
Usai menjalani proses permintaan keterangan di kantor Kejari Mataram, Ketua PMI Lombok Barat, Haris Karnaen, beserta rekan pengurus lainnya terpantau enggan memberikan komentar kepada awak media. Sambil berlalu, mereka berdalih memiliki agenda lain yang harus segera diselesaikan dan tidak memberikan penjelasan terkait substansi pemeriksaan.
Kejaksaan Negeri Mataram berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan guna memastikan dana kemanusiaan dikelola sesuai dengan regulasi yang berlaku. ***













