Lombok Barat, GONTB — Kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely memasuki pendalaman. Ayah almarhum bersama penasihat hukum keluarga, M. Syarifuddin, SH, mendatangi Polres Lombok Barat pada Senin, 13 Oktober 2025 untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan yang telah ditindaklanjuti sebelumnya.
Menurut keterangan M. Syarifuddin, agenda pemeriksaan tambahan tersebut juga berkaitan dengan permintaan dari Kejaksaan dalam rangka melengkapi berkas perkara (P-19).
“Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap ayah almarhum beserta dua cucunya. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pelimpahan dan gelar perkara yang direncanakan berlangsung dalam waktu dekat,” ujarnya kepada media.
Pihak penasihat hukum mengungkapkan bahwa Minggu ini setidaknya akan ada tambahan tersangka baru yang saat ini masih berstatus calon tersangka dalam kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely.
“Kami telah berkomunikasi dengan Kanit Pidum Polres Lombok Barat, dan diinformasikan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan dalam minggu-minggu ini. Kami berharap segera ada rilis resmi dari kepolisian,” kata Syarifuddin.
Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan masih terus berkembang. Beberapa individu lain juga tengah diperiksa untuk menentukan apakah mereka memiliki keterlibatan langsung atau tidak.
“Calon tersangka yang diketahui sejauh ini sebagian besar berasal dari kalangan sipil. Namun, jika nanti ditemukan adanya keterlibatan pihak dari aparat, kami meminta agar diusut tuntas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Syarifuddin juga menyinggung adanya dugaan pihak yang memiliki kemampuan di bidang teknologi informasi (IT) yang diduga ikut terlibat.
“Masih dalam tahap pengembangan. Kami belum bisa memastikan sejauh mana keterlibatan individu tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Baiq Dena Wulan berharap agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Kuasa hukum almarhum menyampaikan apresiasi terhadap langkah kepolisian sejauh ini.
“Kami melihat polisi sudah bekerja dengan baik. Kami hanya berharap semuanya bisa dipercepat agar keluarga di Bonjeruk bisa tenang,” ujarnya.
Kuasa hukum keluarga juga menyoroti bahwa salah satu tersangka, yang disebut sebagai Riska, hingga kini belum menjalani sidang kode etik ataupun proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski telah berstatus tersangka.
“Kami berharap hal itu segera ditindaklanjuti agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga almarhum,” tutur Syarifuddin.
Sementara itu motif di balik kematian Brigadir Esco disebut masih belum terungkap sepenuhnya keluarga pun belum mendapatkan motif tersebut.
Polisi masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperjelas kronologi dan menemukan pelaku utama dalam kasus yang menyita perhatian publik di Lombok Barat ini. ***














