Diduga Pengedar Sabu Aktif di Mataram, Polisi Tangkap Perempuan Asal Gerung

Senin, 3 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pengedar Sabu di Mataram berinisial BRY (29), asal Gerung, Kabupaten Lombok Barat ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Minggu (02/11/2025). Foto (Polresta Mataram).

Terduga pengedar Sabu di Mataram berinisial BRY (29), asal Gerung, Kabupaten Lombok Barat ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Minggu (02/11/2025). Foto (Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Seorang perempuan berinisial BRY (29), asal Gerung, Kabupaten Lombok Barat, diamankan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di kamar kosnya di kawasan Abiantubuh Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada Minggu malam (02/11/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan klip bening berisi bubuk kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu-sabu siap edar.

Juga ditemukan timbangan digital, belasan bungkus plastik klip kosong, alat komunikasi serta uang tunai belasan juta rupiah diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Seluruh barang bukti itu langsung diamankan bersama pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Gara-gara Simpan Wadah Bekas Minyak Rambut, PB Diamankan di Polres Mataram

Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan penangkapan terhadap BRY.

Ia menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kos di kawasan Abiantubuh Baru.

“Tim Opsnal kami menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, kami langsung melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa pelaku terlibat dalam peredaran Narkoba,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sabu seberat 6,88 gram bersama berbagai perlengkapan pendukung aktivitas pengedaran.

Baca Juga:  Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP

BRY diduga Pengedar Aktif di Wilayah Kota Mataram

Menurut AKP Bagus, BRY diduga merupakan salah satu pengedar aktif di wilayah Kota Mataram, yang memasok sabu kepada pengguna di kalangan tertentu.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan dan sumber pasokan barang tersebut.

“Pelaku masih kami periksa secara mendalam untuk mengetahui asal usul Sabu serta siapa saja yang menjadi target penjualannya. Ini bagian dari upaya kami untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba di Kota Mataram,” tegasnya.

Atas perbuatannya, BRY terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Pelaku Pembuangan Bayi di Kali Ancar Mataram diamankan, Polisi Dalami Kasusnya

AKP Bagus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi muda dengan bisnis Narkoba.

“Tidak ada kompromi bagi pengedar Narkoba. Kami akan terus memburu siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Penangkapan ini kembali menegaskan keseriusan Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap Narkoba yang masih marak di wilayah perkotaan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku agar segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut. ***

Penulis : Redaksi GONTB

Editor : Redaksi GONTB

Sumber Berita: Polresta Mataram

Berita Terkait

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:52

Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Berita Terbaru