Apa Sebab Jumlah Surat Dispensasi Nikah Turun?

- Reporter

Selasa, 3 Februari 2026 - 23:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB – Tingginya angka pernikahan usia anak tak lepas dari adanya dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh pengadilan agama. Namun keluarnya surat dispensasi nikah, jelas Koordinator Bidang Perlindungan Anak Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) NTB, Sri Wahyuni tak bisa dilepaskan dari berbagai pertimbangan dan sebab, entah karena kehamilan yang tak diinginkan atau sebab lainnya.
Baca Juga:  Berkah Ramadhan, PLN Hadirkan Listrik Gratis bagi Ribuan Warga Lewat Light Up The Dream
Namun, pada 2025, jumlah surat dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh pengadilan tinggi agama mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. “Pada  2025 Pengadilan Tinggi  Agama mengeluarkan surat dispensasi nikah sebanyak 511, lebih rendah dari surat dispensasi nikah yang dikeluarkan pada 2024 sebanyak 581,” katanya, di Mataram. Senin 2 Februari 2026.
Baca Juga:  Sejarah Baru bagi NTB: Yogi Hadi Ismanto Terpilih Sebagai Anggota Dewan Pers RI
Menurunnya jumlah surat dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh pengadilan tinggi agama, jelas Sri Wahyuni sebagai dampak dari masifnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan stakeholder lainnya. “Bupati/walikota aktif mengkampanyekan pencegahan pernikahan anak termasuk perangkat dibawahnya. Kepala desa dan Kadus juga aktif termasuk akan merubah awig-awig sehingga bisa mencegah pernikahan anak,” katanya.
Baca Juga:  PLN Dorong Literasi Kesehatan Anak Lewat Kolaborasi Mahasiswa Internasional di Terara
Sri Wahyuni tak menampik jika masih ada warga yang membenturkan kasus  pernikahan anak dengan adat tapi dari pertemuan yang sering dilakukan, para pemuka adat juga mendukung tidak dilakukannya pernikahan anak. “Hukum adat itu selaras dengan hukum positif sehingga ketika hukum positif melarang pernikahan anak maka hukum adat pun tidak memperkenankan pernikahan anak,” katanya. (DSHD)
Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

YBM PLN UIW NTB Salurkan Santunan untuk Anak Yatim di Batukliang Utara, Wujud Kepedulian dan Kebermanfaatan ZISWAF
Dr. Riyan: Onthel dan Vespa Tua
Cerita Idul Fitri 2026: Mudik Tenang dengan Mobil Listrik, Dinda Rasakan Kemudahan SPKLU PLN
Menghidupkan Napas Peresean Dalam Sandiwara Radio
Berkah Ramadhan, PLN Hadirkan Listrik Gratis bagi Ribuan Warga Lewat Light Up The Dream
Anggota DPR RI NasDem Fauzan Khalid Bukber dengan Warga dan Pengurus NasDem
Safari Ramadhan “Jelajah Sosial Autore” Sambangi Korban Banjir di Jerowaru
Momentum Ramadhan, PLN NTB dan YBM PLN Hadirkan Clean Up dan Pengobatan Gratis
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05 WITA

YBM PLN UIW NTB Salurkan Santunan untuk Anak Yatim di Batukliang Utara, Wujud Kepedulian dan Kebermanfaatan ZISWAF

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:05 WITA

Dr. Riyan: Onthel dan Vespa Tua

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:43 WITA

Cerita Idul Fitri 2026: Mudik Tenang dengan Mobil Listrik, Dinda Rasakan Kemudahan SPKLU PLN

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:14 WITA

Menghidupkan Napas Peresean Dalam Sandiwara Radio

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:15 WITA

Berkah Ramadhan, PLN Hadirkan Listrik Gratis bagi Ribuan Warga Lewat Light Up The Dream

Berita Terbaru

Go Hukrim

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi

Minggu, 12 Jul 2026 - 19:01 WITA