Dir Ditreskrimum Polda NTB: Berkas Perkara IWAS diserahkan ke Kejaksaan

- Reporter

Sabtu, 28 Desember 2024 - 07:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol Syarif Hidayat, Direktur Ditreskrimum Polda NTB. Foto (DSHD)

Kombes Pol Syarif Hidayat, Direktur Ditreskrimum Polda NTB. Foto (DSHD)

GONTB – Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan berkas perkara atas nama IWAS alias Agus Buntung, tersangka kasus asusila sudah diserahkan ke kejaksaan.

Saat ini, kata Syarif Hidayat Polda NTB masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan.

“Kami masih menunggu petunjuk lanjutan karena semua berkas sudah diserahkan ke kejaksaan. Jika tidak ada petunjuk lanjutan, maka berkas perkara IWAS akan segera dilimpahkan,” katanya usai jumpa pers akhir tahun, Jumat 27 Desember 2024.

Syarif Hidayat berharap dalam waktu dekat atau sebelum tahun baru, Polda NTB sudah mendapat kepastian dari kejaksaan sehingga kasus IWAS bisa segera dilimpahkan.

Baca Juga:  Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda, Polda NTB Minta Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas

Untuk itu, kata Syarif Hidayat pihaknya akan kembali berkomunikasi dengan pihak kejaksaan.

“Kita akan kembali komunikasi dengan kejaksaan. Semoga dalam waktu dekat atau sebelum tahun baru sudah ada kepastian, apakah masih ada petunjuk lanjutan atau sudah P 21,” katanya.

Baca Juga:  Polda NTB Ungkap 29 Kasus Narkoba dan Musnahkan Barang Bukti

Disisi lain, jelas Syarif Hidayat pihak kejaksaan, Komisi Disabilitas Daerah (KDD) dan penyidik sudah melakukan observasi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Obserbasi, menurut Syarif Hidayat dilakukan sebagai upaya melIhat sarana prasana dan sumber daya manusia (SDM) di Lapas jika tersangka IWAS menjadi tahanan.*

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:17 WITA

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Berita Terbaru