KEJARI Mataram Tahan Pejabat PPK Inisial MZ Kasus Korupsi Pokir Lombok Barat 2024

Selasa, 2 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka H. MZ, S.IP, ASN di Dinas Sosial  Kabupaten Lombok Barat, saat di giring ke mobil untuk dibawa ke lapas Kelas IIA Lombok Barat. Selasa (02/12/2025).

Tersangka H. MZ, S.IP, ASN di Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat, saat di giring ke mobil untuk dibawa ke lapas Kelas IIA Lombok Barat. Selasa (02/12/2025).

Mataram, GONTB — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan “Belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat” pada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran (TA) 2024.

Tersangka yang ditahan adalah H. MZ, S.IP, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Lombok Barat, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan tersebut. Ia resmi ditahan pada Selasa, 2 Desember 2025 dan kini mendekam di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Berdasarkan hasil penyidikan, Dinas Sosial Lombok Barat pada TA 2024 menganggarkan kegiatan Belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp 22,265 miliar yang terbagi dalam 143 kegiatan. Dari jumlah itu, 100 kegiatan merupakan pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Mataram, 4 Terduga diamankan

Sejumlah paket Pokir tersebut menyeret nama-nama lain, yaitu Hj. DD, SE; H. AZ (anggota DPRD Lombok Barat); serta tersangka R dari pihak swasta.

Ketiganya telah lebih dulu menjadi subjek penanganan hukum, di mana H. AZ dan R sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Khusus paket yang menjadi fokus perkara, nilai anggarannya mencapai Rp 2 miliar, terbagi dalam 8 paket di Bidang Pemberdayaan Sosial dan 2 paket di Bidang Rehabilitasi Sosial.

Penyidik Kejari Mataram menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Hj. DD, SE dan H. MZ, S.IP, di antaranya Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa survei pasar, hanya mengacu pada ketersediaan anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat 2023. Harga dalam kontrak jauh lebih tinggi dari harga pasar (mark-up).

Baca Juga:  Aset Lobar Raib! Kasus Kades Bagik Polak Diharapkan Jadi 'Yurisprudensi', WIB Desak Kejari Mataram Usut Tuntas

Selain itu tersangka mengatur pemenang pekerjaan dengan menunjuk langsung penyedia tertentu, yakni tersangka R, bersama tersangka H. AZ.

Tidak melakukan pengendalian kontrak maupun pengawasan pelaksanaan kegiatan sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak/SPK.

Menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Lombok Barat, sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor: 700/496/Inspektorat/VIII/2025, menyatakan kerugian negara senilai Rp 1.775.932.500. Kerugian tersebut berasal dari praktik mark-up harga dan belanja fiktif pada paket kegiatan Pokir DPRD tersebut.

Baca Juga:  Tekan Pelajar Berkendara di Bawah Umur, Satlantas Polresta Mataram Dorong Terbitnya Surat Edaran Larangan Bawa Motor ke Sekolah

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram menyatakan bahwa tersangka H. MZ, S.IP kini ditahan untuk kepentingan penyidikan, sementara tersangka Hj. DD, SE masih dalam pemeriksaan intensif.

H. MZ, S.IP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 12 UU Tipikor.

Kejari Mataram menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kami berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik,” ujar Dr. Gde Made Pasek Swardhyana Kejari Mataram dalam siaran pers. ***

 

 

Penulis : Ramli Ahmad

Editor : Lalu Sahid Wiadi

Sumber Berita: GONTB

Berita Terkait

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:59

Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:08

Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:28

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe

Berita Terbaru