KEJARI Mataram Tahan Pejabat PPK Inisial MZ Kasus Korupsi Pokir Lombok Barat 2024

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka H. MZ, S.IP, ASN di Dinas Sosial  Kabupaten Lombok Barat, saat di giring ke mobil untuk dibawa ke lapas Kelas IIA Lombok Barat. Selasa (02/12/2025).

Tersangka H. MZ, S.IP, ASN di Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat, saat di giring ke mobil untuk dibawa ke lapas Kelas IIA Lombok Barat. Selasa (02/12/2025).

Mataram, GONTB — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan “Belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat” pada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran (TA) 2024.

Tersangka yang ditahan adalah H. MZ, S.IP, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Lombok Barat, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan tersebut. Ia resmi ditahan pada Selasa, 2 Desember 2025 dan kini mendekam di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Berdasarkan hasil penyidikan, Dinas Sosial Lombok Barat pada TA 2024 menganggarkan kegiatan Belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp 22,265 miliar yang terbagi dalam 143 kegiatan. Dari jumlah itu, 100 kegiatan merupakan pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat.

Sejumlah paket Pokir tersebut menyeret nama-nama lain, yaitu Hj. DD, SE; H. AZ (anggota DPRD Lombok Barat); serta tersangka R dari pihak swasta.

Ketiganya telah lebih dulu menjadi subjek penanganan hukum, di mana H. AZ dan R sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Khusus paket yang menjadi fokus perkara, nilai anggarannya mencapai Rp 2 miliar, terbagi dalam 8 paket di Bidang Pemberdayaan Sosial dan 2 paket di Bidang Rehabilitasi Sosial.

Penyidik Kejari Mataram menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Hj. DD, SE dan H. MZ, S.IP, di antaranya Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa survei pasar, hanya mengacu pada ketersediaan anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat 2023. Harga dalam kontrak jauh lebih tinggi dari harga pasar (mark-up).

Baca Juga:  Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Selain itu tersangka mengatur pemenang pekerjaan dengan menunjuk langsung penyedia tertentu, yakni tersangka R, bersama tersangka H. AZ.

Tidak melakukan pengendalian kontrak maupun pengawasan pelaksanaan kegiatan sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak/SPK.

Menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Lombok Barat, sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor: 700/496/Inspektorat/VIII/2025, menyatakan kerugian negara senilai Rp 1.775.932.500. Kerugian tersebut berasal dari praktik mark-up harga dan belanja fiktif pada paket kegiatan Pokir DPRD tersebut.

Baca Juga:  Berselang 3 Hari, Dua Terduga Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Satu Residivis

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram menyatakan bahwa tersangka H. MZ, S.IP kini ditahan untuk kepentingan penyidikan, sementara tersangka Hj. DD, SE masih dalam pemeriksaan intensif.

H. MZ, S.IP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 12 UU Tipikor.

Kejari Mataram menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kami berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik,” ujar Dr. Gde Made Pasek Swardhyana Kejari Mataram dalam siaran pers. ***

 

 

Penulis : Ramli Ahmad

Editor : Lalu Sahid Wiadi

Sumber Berita: GONTB

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Berita Terbaru

Penggagas berdirinya Organisasi Islam Terbesar ke 3 Indonesia wilayah NTB Ust. H. Aswan nasution.

Go Religi

Hijrah dan Kebangkitan Ummat

Sabtu, 13 Jun 2026 - 17:49 WITA

Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Abul Chair (kiri) bersama Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pengukuran dan Penilaian Indeks Inovasi Daerah serta Innovative Government Award (IGA) Tahun 2026 di Ruang Rapat Tambora Kantor Gubernur NTB, Kamis (11/6/2026). Foto (Kominfotik NTB)

Go NTB

Geser Fokus, Pemprov NTB: Inovasi Harus Hadirkan Solusi

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:02 WITA