Mataram, GONTB — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan “Belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat” pada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran (TA) 2024.
Tersangka yang ditahan adalah H. MZ, S.IP, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Lombok Barat, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan tersebut. Ia resmi ditahan pada Selasa, 2 Desember 2025 dan kini mendekam di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Berdasarkan hasil penyidikan, Dinas Sosial Lombok Barat pada TA 2024 menganggarkan kegiatan Belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp 22,265 miliar yang terbagi dalam 143 kegiatan. Dari jumlah itu, 100 kegiatan merupakan pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah paket Pokir tersebut menyeret nama-nama lain, yaitu Hj. DD, SE; H. AZ (anggota DPRD Lombok Barat); serta tersangka R dari pihak swasta.
Ketiganya telah lebih dulu menjadi subjek penanganan hukum, di mana H. AZ dan R sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Khusus paket yang menjadi fokus perkara, nilai anggarannya mencapai Rp 2 miliar, terbagi dalam 8 paket di Bidang Pemberdayaan Sosial dan 2 paket di Bidang Rehabilitasi Sosial.
Penyidik Kejari Mataram menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Hj. DD, SE dan H. MZ, S.IP, di antaranya Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa survei pasar, hanya mengacu pada ketersediaan anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat 2023. Harga dalam kontrak jauh lebih tinggi dari harga pasar (mark-up).
Selain itu tersangka mengatur pemenang pekerjaan dengan menunjuk langsung penyedia tertentu, yakni tersangka R, bersama tersangka H. AZ.
Tidak melakukan pengendalian kontrak maupun pengawasan pelaksanaan kegiatan sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak/SPK.
Menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Lombok Barat, sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor: 700/496/Inspektorat/VIII/2025, menyatakan kerugian negara senilai Rp 1.775.932.500. Kerugian tersebut berasal dari praktik mark-up harga dan belanja fiktif pada paket kegiatan Pokir DPRD tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram menyatakan bahwa tersangka H. MZ, S.IP kini ditahan untuk kepentingan penyidikan, sementara tersangka Hj. DD, SE masih dalam pemeriksaan intensif.
H. MZ, S.IP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 12 UU Tipikor.
Kejari Mataram menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Kami berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik,” ujar Dr. Gde Made Pasek Swardhyana Kejari Mataram dalam siaran pers. ***
Penulis : Ramli Ahmad
Editor : Lalu Sahid Wiadi
Sumber Berita: GONTB













