Polisi Berhasil Tangkap Ayah Biologis Bayi Yang dibuang di Kalidi Mataram

- Reporter

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penemuan jasad bayi baru lahir di aliran Kali Ancar atau dikenal sebagai Kokok Belek, Minggu (12/01/2025). Foto (Humas Polresta Mataram).

Penemuan jasad bayi baru lahir di aliran Kali Ancar atau dikenal sebagai Kokok Belek, Minggu (12/01/2025). Foto (Humas Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Kasus penelantaran bayi di Kali Ancar, Karang Butun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, kembali mengungkap fakta baru. Setelah sebelumnya menangkap seorang pelajar perempuan berinisial E (17) yang diduga sebagai ibu kandung bayi tersebut, polisi kini berhasil mengamankan seorang pria berinisial PRP (18) yang diduga kuat sebagai ayah biologis bayi malang itu.

PRP, seorang pelajar SMA asal Kota Mataram, diamankan pada Rabu (15/01/2025) pukul 17.00 WITA di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengakuan tersangka E yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pelaku penelantaran bayi.

Baca Juga:  Polsek Kediri Tegaskan Komitmen Cegah dan Tangani Kasus Bullying di Lingkungan Pendidikan

Keterlibatan PRP Terungkap dari Pengakuan E

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, SH., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari pemeriksaan intensif terhadap E. Tersangka E mengaku bahwa PRP adalah pria yang membuatnya hamil.

“Berdasarkan pengakuan tersangka E, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap PRP di kediamannya,” ujar Iptu Eko.

Baca Juga:  Gara-gara Sepatu, Seorang Pemuda Masuk Penjara

Pasangan Remaja Ditahan dengan Pasal Berbeda

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal yang berbeda. E dijerat Pasal 341 KUHP tentang penelantaran bayi, sementara PRP dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

“Penanganan kasus ini terus kami dalami untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat atau bertanggung jawab dalam tindakan ini,” tambahnya.

Baca Juga:  Polresta Mataram Bubarkan Balap Liar di Lingkar Selatan

Tragedi yang Memicu Perhatian Publik

Kasus ini memunculkan keprihatinan mendalam di masyarakat Kota Mataram. Polisi berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih memberikan perhatian terhadap isu perlindungan anak dan remaja.

Dengan penangkapan kedua tersangka, polisi memastikan akan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi bayi yang menjadi korban dalam tragedi ini. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09 WITA

Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:07 WITA

Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran

Senin, 15 Juni 2026 - 21:17 WITA

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru