Pencurian Spidometer Truk Senilai Rp25 Juta, M dan YTS ditangkap Polisi

- Reporter

Sabtu, 25 Januari 2025 - 08:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawasan pergudangan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Foto (Humas Polresta Mataram).

Kawasan pergudangan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Foto (Humas Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Tim Resmob Polresta Mataram berhasil menangkap seorang pria berinisial M (50), warga Kecamatan Ampenan, atas dugaan pencurian spidometer truk Fuso merek Hino di kawasan pergudangan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, pada Rabu (24/01/2025).

Tidak hanya pelaku pencurian, seorang pria berinisial YTS (30), asal Kecamatan Sandubaya, juga ditangkap atas dugaan menjadi penadah barang curian tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada 23 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 WITA. Salah satu karyawan pemilik gudang melaporkan hilangnya spidometer truk yang diketahui memiliki nilai fantastis, mencapai Rp25 juta.

“Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di depan gudang dan menemukan aksi pencurian tersebut. Tidak terima dengan kerugian besar, korban melapor ke Polresta Mataram,” ujar AKP Regi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama, M. Pria berusia 50 tahun itu ditangkap di wilayah Ampenan.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Diamankan,  Polisi Selidiki Sumber Barang

Dalam pemeriksaan, M mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa spidometer curian telah dijual kepada YTS, warga Kecamatan Sandubaya.

“Kami langsung bergerak ke lokasi YTS dan berhasil mengamankan barang bukti beserta penadahnya. Keduanya ditangkap pada hari yang sama berdasarkan hasil pengembangan,” tambahnya.

Saat ini, M dan YTS tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Mataram. M dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, YTS dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga:  Motor Curian Ditemukan di Kebun Warga, Polsek Gunungsari Bergerak Cepat Amankan Barang Bukti

AKP Regi Halili menegaskan bahwa Polresta Mataram berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kriminal agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan sistem keamanan di area bisnis, termasuk pemasangan CCTV dan pengawasan rutin terhadap aset perusahaan. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos
Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lobar, Kejari Mataram Panggil Lima Pengurus
Operasi Gabungan Malam Hari, Polresta Mataram Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin
Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:52 WITA

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:45 WITA

Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:59 WITA

Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:58 WITA

Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:08 WITA

Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lobar, Kejari Mataram Panggil Lima Pengurus

Berita Terbaru