Gara-Gara Sabu 18,89 Gram, LRS Berhenti Jadi Kurir Setelah 10 Tahun Lolos dari Pantauan Polisi

- Reporter

Sabtu, 1 Juni 2024 - 06:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduka LRS, yang menjad kurir sabu antar kabupatan di NTB. (Polres Lobar)

Terduka LRS, yang menjad kurir sabu antar kabupatan di NTB. (Polres Lobar)

GONTB – Satresnarkoba Polres Lombok Barat mengamankan LRS, yang diduga menjad kurir sabu antar kabupatan di NTB.

“LRS ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024 bersama barang bukti sabu seberat 18,89 gram,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardik, Sabtu 1 Juni 2024.

Baca Juga:  Lombok Barat Jadi Zona Merah Rokok Ilegal di NTB, 800 Ribu Batang disita Sepanjang 2025

Menurut Kasat, penangkapan LRS berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari informasi yang didapat, jelas Kasat akhirnya mengamankan LRS saat akan mengantarkan pesanan seseorang.

“Kami tangkap saat hendak menyerahkan sabu kepada seseorang” jelasnya.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan ASN Bawaslu NTB Jadi Tersangka, Apa Kasusnya?

Dari hasil pemeriksaan, jelas Kasat , LRS mengaku hanya sebagai kurir yang mengambil sabu dari Batukliang Lombok Tengah untuk diedarkan di Lombok Barat. Selain itu, LRS positif mengonsumsi sabu.

Lebih mengejutkan lagi, kata Kasar ternyata LRS telah berkecimpung dalam dunia hitam narkoba selama 10 tahun.

Baca Juga:  Dipertanyakan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan. Ini jawaban Polres Mataram

Atas perbuatannya, LRS dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup.*

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos
Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lobar, Kejari Mataram Panggil Lima Pengurus
Operasi Gabungan Malam Hari, Polresta Mataram Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin
Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 10:34 WITA

Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:52 WITA

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:45 WITA

Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:59 WITA

Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:58 WITA

Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos

Berita Terbaru