Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SR, kasus tindak pidana pertolongan jahat (penadahan) bersama barang bukti diserahkan penyidik Unit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram ke Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (07/04/2026).

Tersangka SR, kasus tindak pidana pertolongan jahat (penadahan) bersama barang bukti diserahkan penyidik Unit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram ke Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (07/04/2026).

Mataram, GONTB – Proses hukum kasus tindak pidana pertolongan jahat (penadahan) yang ditangani penyidik Unit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram resmi memasuki tahap akhir penyidikan. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (07/04/2026).

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga:  Jambret Saat Ngabuburit, Residivis Berhasil di Tangkap di TKP

“Berkas perkara atas nama tersangka SR telah dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil sesuai ketentuan undang-undang. Oleh karena itu, hari ini kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan,” ungkapnya.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses penanganan perkara oleh kepolisian dinyatakan selesai dan selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh jaksa.

Tersangka SR sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan.

Dalam proses pelimpahan tersebut, tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Ida Ayu Ketut Yustika Dewi, SH.

Baca Juga:  Ketika Toilet Sekolah Jadi Tempat Tindak Asusila, ARD pun Harus Pasrah

Polresta Mataram menegaskan komitmennya dalam menuntaskan setiap perkara hingga ke tahap penuntutan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional dan transparan.

Dengan pelimpahan ini, perkara akan segera memasuki proses persidangan di pengadilan guna menentukan pertanggungjawaban hukum tersangka. ***

Sumber Berita: Polresta Mataram

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:58 WITA

Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Senin, 18 Mei 2026 - 10:34 WITA

Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:52 WITA

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram

Berita Terbaru