Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SR, kasus tindak pidana pertolongan jahat (penadahan) bersama barang bukti diserahkan penyidik Unit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram ke Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (07/04/2026).

Tersangka SR, kasus tindak pidana pertolongan jahat (penadahan) bersama barang bukti diserahkan penyidik Unit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram ke Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (07/04/2026).

Mataram, GONTB – Proses hukum kasus tindak pidana pertolongan jahat (penadahan) yang ditangani penyidik Unit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram resmi memasuki tahap akhir penyidikan. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (07/04/2026).

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga:  Polresta Mataram Amankan 8 Calo Tiket dan Preman Terminal Mandalika Jelang Lebaran dan Nyepi

“Berkas perkara atas nama tersangka SR telah dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil sesuai ketentuan undang-undang. Oleh karena itu, hari ini kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan,” ungkapnya.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses penanganan perkara oleh kepolisian dinyatakan selesai dan selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh jaksa.

Tersangka SR sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan.

Dalam proses pelimpahan tersebut, tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Ida Ayu Ketut Yustika Dewi, SH.

Baca Juga:  Salah Paham Saat Sparing Futsal Picu Perkelahian Dua Dusun di Gunungsari

Polresta Mataram menegaskan komitmennya dalam menuntaskan setiap perkara hingga ke tahap penuntutan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional dan transparan.

Dengan pelimpahan ini, perkara akan segera memasuki proses persidangan di pengadilan guna menentukan pertanggungjawaban hukum tersangka. ***

Sumber Berita: Polresta Mataram

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Polsek Ampenan Ungkap Kasus Curanmor, Pemuda 21 Tahun Diamankan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Berita Terbaru