Lakukan Tindak Asusila dan Pacaran Sejak SMP, Pria MAA di Mataram diamankan Polisi

- Reporter

Jumat, 21 Juni 2024 - 12:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduka Pelaku MAA asal Kecamatan Selaparang Mataram diamankan Polisi bersama barang bukti 1 baju lengan panjang warna hijau, dan 1 lembar baju kaos lengan pendek tulisan Embrace the Madness. (Polresta Mataram)

Terduka Pelaku MAA asal Kecamatan Selaparang Mataram diamankan Polisi bersama barang bukti 1 baju lengan panjang warna hijau, dan 1 lembar baju kaos lengan pendek tulisan Embrace the Madness. (Polresta Mataram)

GONTB – Terduga pelaku tindak asusila, MAA (22), asal Kecamatan Selaparang, Kota Mataram pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 wita berhasil diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH membenarkan penangkapan tersebut bahwasanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/164/VI/2024/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB, tanggal 20 Juni 2024 atas nama korban berinisial BP, 16 tahun, Ampenan.

“Tindakan Asusila tersebut sudah terjadi sejak sekitar bulan April 2024 dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di sebuah penginapan di wilayah Cakranegara, Mataram,” ucap Kompol Yogi. Kamis, (20/06/2024).

Kompol Yogi menjelaskan awalnya pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 05.00 Wita diketahui pelapor selaku bapak kandung korban, baru selesai melaksanakan sholat subuh, kemudian pelapor dipanggil anaknya yang bernama LR kakak korban dan memperlihatkan sebuah foto yang bergerak.

“Dimana foto tersebut berisikan gambar anak korban bersama dengan terduga pelaku sedang berpelukan dan ada beberapa gambar yang menunjukkan perilaku asusila,” ungkapnya.

Menurut pengakuan korban kepada orang tuanya, bahwa korban telah berpacaran dengan terduga pelaku sejak kelas 3 SMP dan sering kali melakukan hubungan tindak asusila.

Baca Juga:  Aniaya Tetangga Sendiri, Pelaku dalih Cari Istrinya dirumah Korban

“Hal itu dilakukan karena korban karena diancam MAA kalau tidak memenuhi keinginannya untuk berhubungan badan maka akan mengirim foto korban yang menggunakan seragam sekolah tersebut,”  terangnya.

Atas dasar tersebut Unit PPA dan Tim Resmob Polresta Mataram mengamankan terduga pelaku dirumah Kepala Lingkungannya beserta barang bukti ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti 1 unit HP merk Oppo warna Silver, 1 lembar baju lengan panjang warna hijau, dan 1 lembar baju kaos lengan pendek terdapat tulisan Embrace the Madness.

Baca Juga:  Enam Remaja Diduga Terlibat Judi Adu Panco di Mataram, Polisi Segera Bertindak

“Kini terduga pelaku atas perbuatannya diancam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” tutup Kompol Yogi.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:58 WITA

Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Abul Chair (kiri) bersama Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pengukuran dan Penilaian Indeks Inovasi Daerah serta Innovative Government Award (IGA) Tahun 2026 di Ruang Rapat Tambora Kantor Gubernur NTB, Kamis (11/6/2026). Foto (Kominfotik NTB)

Go NTB

Geser Fokus, Pemprov NTB: Inovasi Harus Hadirkan Solusi

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:02 WITA

Go Sosok

Mengenal Bung Heru, Pendiri Seniman Hukum Law Firm

Kamis, 11 Jun 2026 - 12:17 WITA

Go Teknologi

Cara Hapus Daftar Transfer BCA untuk Hindari Salah Transfer

Kamis, 11 Jun 2026 - 10:43 WITA