Kambuh Lagi! Residivis ditangkap Usai Curi HP dan Bobol Rekening Korban Puluhan Juta

- Reporter

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pencurian MM (30), warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Foto (Humas Polresta Mataram).

Terduga pelaku pencurian MM (30), warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Foto (Humas Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Aksi kriminal kembali dilakukan oleh seorang residivis berinisial MM (30), warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

MM ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram pada 14 Juli 2025, hanya tiga hari setelah melakukan aksi pencurian di depan sebuah toko wilayah Pagesangan, Kota Mataram, yang menyebabkan korban kehilangan uang hampir Rp22 juta.

Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa MM diamankan di wilayah Kelurahan Tanjung Karang setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan intensif terhadap laporan korban.

“Korban awalnya kehilangan ponsel miliknya pada 11 Juli 2025 di depan toko di Pagesangan. Saat mencoba menghubungi nomor ponselnya, ternyata panggilannya ditolak. Dari situ, korban mulai curiga,” jelas AKP Regi.

Kecurigaan korban terbukti benar. Setelah melakukan pengecekan melalui aplikasi mobile banking yang terhubung di ponsel tersebut, ditemukan bahwa pelaku telah mentransfer uang sebesar Rp10,9 juta ke rekening lain. Tak hanya itu, pelaku juga berhasil mengajukan dan mencairkan pinjaman online melalui aplikasi Shopee atas nama korban. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp21,9 juta.

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan Brigadir Esco! Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru

“Terduga menguras rekening korban melalui aplikasi perbankan di HP tersebut, lalu mengajukan pinjaman online dan mencairkannya tanpa izin. Semua dilakukan dari perangkat milik korban,” terang AKP Regi.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, Tim Resmob akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan barang bukti ponsel, hingga kemudian menangkap MM. Saat diperiksa, MM mengakui seluruh perbuatannya.

“Dari hasil pemeriksaan, terduga mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli sepeda motor, bermain judi online, serta membeli narkoba,” tambahnya.

Diketahui, MM merupakan seorang residivis yang sudah pernah dipenjara atas kasus serupa. Kini, untuk kesekian kalinya, ia harus kembali berhadapan dengan hukum. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Baca Juga:  178 Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus di kembalikan Polresta Mataram ke Korban

Proses hukum terhadap MM masih terus berjalan, sementara polisi menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap perangkat pribadi yang menyimpan akses finansial seperti mobile banking atau akun pinjaman online.

“Waspadai keamanan data pribadi, terutama saat menggunakan aplikasi perbankan. Pastikan ponsel Anda dilindungi dengan sistem keamanan yang memadai,” tutup AKP Regi. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Judi Domino QQ di Bukit Ngandang Digerebek Polisi, Tiga Orang Diamankan
Berselang 3 Hari, Dua Terduga Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Satu Residivis
2,5 kg Sabu hingga Miliaran Rupiah Disita, Polda NTB Tegaskan Perang Tanpa Kompromi
Dari Jajar Kehormatan sampai Arahan Personel, Kapolda NTB Hadir di Gumi Tioq Tata Tunaq
Transaksi Sabu di sebuah Gang di Karang Bagu Digagalkan, Dua Pria Diamankan Dini Hari
Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Usai Curi iPhone di Parkiran RSUP NTB
Bobol Salon di Cakranegara, Terduga Pelaku Residivis Kembali Tertangkap
Residivis Spesialis Bobol Toko Dibekuk Dini Hari di Punie, Kerugian Capai Rp10 Juta
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:00 WITA

Judi Domino QQ di Bukit Ngandang Digerebek Polisi, Tiga Orang Diamankan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:08 WITA

Berselang 3 Hari, Dua Terduga Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Satu Residivis

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:25 WITA

2,5 kg Sabu hingga Miliaran Rupiah Disita, Polda NTB Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:48 WITA

Dari Jajar Kehormatan sampai Arahan Personel, Kapolda NTB Hadir di Gumi Tioq Tata Tunaq

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:01 WITA

Transaksi Sabu di sebuah Gang di Karang Bagu Digagalkan, Dua Pria Diamankan Dini Hari

Berita Terbaru